Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menyampaikan telah menerima Laporan kasus Dugaan TSM Oleh Paslon Nomor urut 2 AMR di Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami Bawaslu provinsi telah menerima laporan Terusan Laporan Dugaan Kasus TSM dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Senin 15/12/2020 Kemarin,”Katanya Saat di konfirmasi media ini Via Telepon (16/12)
Setelah menerima dokumen TSM dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya Bawaslu provinsi akan memeriksa kelengkapan administrasi dokumen untuk di sidangkan
“Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen TSM Ketika Belum lengkap maka kita akan kembalikan lagi untuk di lengkapi, setelah lengkap selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan sarat formil dan materil , ketika memenuhi unsurnya maka kami akan membentuk majelis pemeriksa dan selanjutnya dilakukan sidang pendahuluan,”Tukasnya
Setelah sidang pendahuluan Bawaslu provinsi akan Sidang pokok perkara dan memberikan Putusan hukum atas pelanggaran itu
“Setelah lakukan sidang pendahuluan terpenuhi unsur formil dan materilnya maka kami akan lanjutkan sidang pokok perkara, ketika tidak terbukti kita tolak laporannya namun ketika terbukti konsekwensi bukunya diskualifikasi sesuai dengan amanah Konstitusi,”Jelasnya
Untuk di ketahui dugaan Pelanggaran pemilihan Pemilukada Taliabu Yang diduga di lakukan oleh Paslon H.Aliong Mus dan Ramli secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), di laporkan oleh Paslon nomor urut satu H Muhaimin Syarif dan Syarifuddin Mohalisi Lewat Kuasa hukumnya di Bawaslu kabupaten pulau Taliabu. (tim)
Komentar