Berita SidikKasus Co.id
Muntok — Sekda Definitif di lantik langsung oleh Bupati Bangka Barat sebagai Sekda Kab.Bangka Barat,Selasa 15-12 2020. Langkah yang di ambil Markus salah satu cabup petahana tersebut mendapat Sorotan dari Mantan Pj Bupati Bangka Huzarni Rani.
Huzarni Rani mengatakan bahwa Markus telah melanggar kode etik birokrasi, sedangkan bupati terpilih Bangka Barat periode 2020-2025 sudah ada.
Sungguh tidak pantas kalau Markus melantik jabatan sekda yang dimana merupakan puncak karier ASN.Huzarni mengatakan lebih elok bila pelantikan menunggu bupati definitif yang akan dilantik 2 bulan lagi.
Dikatakan Huzarni,Markus mewariskan masalah secara tidak langsung kepada bupati yang akan datang,dan menimbulkan kontra produktif bagi roda pemerintahan daerah.
,”Markus melantik sekda disaat selesai pilkada sebagai mana sebelumnya kalah dalam pilkada tersebut, walaupun Markus masih sah bupati secara de jure namun secara sosial kemasyarakatan Markus bukan lagi bupati.karena dalam kontestasi pilkada sudah kalah dan sudah ada bupati terpilih yang akan memberikan yang terbaik siapa yang akan menjadi sekda Bangka Barat nanti,”ujarnya.
Melantik sekda diujung masa jabatan jelas melanggar UU maka Huzarni Rani menyarankan utk pembelajaran kedepan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi maka ada baiknya bupati terpilih setelah dilantik berani mengambil tindakan untuk memperbaiki pelanggaran UU No 10 th 2016 tsb dengan mengajukan Lelang jabatan sekda kembali agar terpilih sekda yg sesuai kreterianya serta dapat bekerjasama dengan bupati.
Mudah2an tindakan bupati markus ini tidak diikuti bupati basel, beltim.dan bateng krn latah ingin melakukan hal yg lucu diujung masa jabatannya.
Pewarta : Tim
Editor : Ahmad Bustani
Komentar