Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Tim Hukum MS-SM mendampingi warga Dusun Fangu adukan Ketua Tim AMR Desa Tolong ke Bawaslu Pulau Taliabu atas dugaan Money Politic (Politik Uang).
Berdasarkan tanda bukti penyerahan Nomor : 15/PL/PB/Kab/32.10/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020.
Laporan tersebut, warga langsung memberikan barang bukti berupa uang sebesar 2.100.000. yang terdiri dari 4 orang penerima.
Tim Hukum MS-SM, Edi Hasim usai pendampingan, malam tadi, Senin (14/12/2020) membenarkan bahwa pihaknya bersama warga desa Tolong Dusun Fangu, Kecamatan Lede Pulau Taliabu telah mengadukan ke Bawaslu Taliabu lantaran ada dugaan Politik uang yang di lakukan oleh saudara RS yang juga merupakan salah satu Tim dari Paslon AMR.
Edi menjelaskan bahwa dirinya telah mendengar langsung sesuai dengan hasil advokasi terhadap warga dusun fangu bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 sekitar jam 10.00 WIT, sudara RS datang menemui warga setempat serta memberikan uang sebesar Rp. 300.000 dengan mengarahkan warga untuk mencoblos AMR Nomor Urut 2.
Olehnya itu, kata edi, ini merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh RS, sehingga pihak penyelenggara melalui Bawaslu dan Gakkumdu bisa menindak hal ini dengan serius.
Apalagi soal Money Politik dalam Pilkada di Pulau Taliabu Tahun 2020 ini nyaris terjadi di setiap Kecamatan. Maka sudah sepatutnya Bawaslu Pulau Taliabu menunjukan sikap tegas untuk memproses serta menindak Penjahat Demokrasi di Taliabu. (Jek)
Komentar