Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, dengan penetapan dua Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Penetapan Propemperda Tahun 2021, Senin (14/12) di ruang sidang utama.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Mudjib didampingi Wakil Ketua Nasution dan Fernanda Zulkarnaen. Sebelum dilakukan penetapan dua raperda tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Dimana dari hasil persetujuan itulah, yang menjadi dasar atas penetapan dalam keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang persetujuan dua raperda Kota Probolinggo hasil fasilitasi Gubernur Jatim, sebagaimana surat dari Gubernur Jatim Nomor 188/17555/013.4/2020 tanggal 3 November 2020.
“Disana telah disampaikan bahwa, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Mujib.
Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas dedikasi dan kerjasama dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara langsung atau tidak, dengan memberikan saran dan masukan terhadap substansi dan rancangan perda dimaksud. Karena pada akhirnya, lanjutnya, perda menjadi payung hukum dan kebijakan Pemkot Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Semoga raperda yang nantinya akan ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemkot Probolinggo pada khususnya, dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Terutama dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan program daerah, bidang ekonomi dan pembangunan daerah. Serta penyediaan air minum bagi masyarakat serta bidang usaha lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan juga untuk menghasilkan barang dan atau jasa tata kelola perusahaan yang baik,” harapnya.
Wali kota juga berharap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Probolinggo, tetap konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya. Serta meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik pula.
“Saya selaku wali kota beserta jajaran bekerjasama dengan DPRD Kota Probolinggo bertekad untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kota dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan. Kalaupun dalam perjalanannya ada perbedaan pendapat dalam berkomunikasi dan interaksi adalah suatu keniscayaan yang harus disikapi secara bijak untuk dicarikan solusi atau penyelesaian yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Yuli)
Komentar