Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil mengungkap pemalsuan produk benih jagung bermerk bisi-18. Minggu (13/12/2020). Dalam kasus ini satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3orang tersangka. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Polres pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari salah satu tersangka antara lain 845 karung bahan baku benih jagung berbagai macam merk, 380 karung BISI-18 palsu kemasan 20 KG, 522 lembar hologram BISI-18 palsu 1 lembar isi 84 PCS, 90 lembar hologram BISI-18 palsu 1 lembar isi 112 PCS, 2 lembar hologram BISI-18 palsu sebanyak 73 PCS.
Sejumlah barang bukti yang disita di amankan di Mapolres Pasuruan. Pt. Bisi Internasional mendapati peredaran benih jagung dalam kemasan 1KG merk BISI-18 yang (PALSU) Di kios Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan merasa dirugikan hingga miliyaran rupiah, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Modus pelaku menjual produk benih jagung palsu tersebut para pelaku melakukan produksi benih jagung varietas unggul dengan cara produk benih jagung berbagai merk dari Rp. 8000 hingga Rp. 12.000-, di masukkan ke kemasan dengan merk Bisi 18 dengan berat 1kg dan di dijual dengan harga hanya dengan harga Rp. 37.000-, hingga Rp. 42.500-, dan bersedia mengirim ke seluruh tanah air. Sedangkan harga benih jagung bisi18 yang asli di jual dengan harga Rp. 75000-.
3 pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi ialah Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Mohammad Shoqibul Izar (32)asal Jalan Sutoyo, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Blitar dan Indra Irawan (34) Dusun/Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Menurut pengakuan para tersangka modus ini berjalan hampir 1tahun dan peredarannya mulai Jawa hingga sampai Dompu NTT dan Makasar. Mereka dapat meraup keuntungan ratusan sampai miliyaran rupiah.
Para pelaku kini, di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 115 UU RI No 22 Tahun 2018 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan dikenakan pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Dari dua pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah. (Tom)
Komentar