Diduga Kuat Anak dibawah Umur Memilih Di TPS O1 Desa Fayaunana Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, ditemukan berbagai masalah, seperti ditemukan adanya pemilih yang dibawah umur pada TPS 01 Desa Fayaunana, Kecamatan Tabona.

“Ini cukup miris, dari laporan yang saya terima, ditemukkan anak baru berumur 9 (sembilan) tahun atau anak dibawah umur ikut memilih dengan menggunakan KTP-eL di Desa Fayaunana, Kecamatan Tabona.

Masa kelahiran di tahun 2011 sudah bisa mendapatkan KTP-eL? Ini kan naif,”ungkap BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Jika ini benar, maka sangat kuat terindikasi sudah ada setingan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara maupun Disdukcapil yang sengaja mengeluarkan KTP-eL yang seharusnya belum wajib.

“Lah ini kan fakta, diemukan Pemilih di TPS 1 Desa Fayaunana. Kuat dugaan ini TSM untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dugaan kami ini cukup beralasan dengan tingginya dikeluarkan Suket dan KTP-eL menjelang pencolosan bahkan, hingga jam 12 malam menjelang H-1 Pencoblosan masih dikeluarkan Suket,”terangnya.

Sehingga itu, Budiman bilang, dengan adanya temua tersebut menjadi dasar bahwa Pilkada Taliabu cacat dan harus dilakukan Pemungutan Ulang (PU) diseluruh TPS.

“Indikasi ini bukan hanya di Fayaunana, ada banyak kecurangan lainnya. Jadi ini cacat, maka harus dilakukan pemungutan ulang di TPS tersebut,”tegasnya. (Tim)

Komentar