Pilbub Taliabu, PDIP Menduga Kuat Penyelenggara Turut Bermain, indikasi Manipulasi Suara Masyarakat

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menduga ada permainan angka-angka perolehan suara dalam pengisian data pada Sirekap untuk pemilihan bupati dan wakil bupaten Pulau Taliabu.

“Kami menduga adanya permainan angka-angka pada portal info pilkada 2020 atau portal pilkada2020.kpu.co id. Dimana, menu hitung suara merupakan hasil dari upload foto C.Hasil-KWK.

Dari hasil pantauan kami, ada perbedaan angka-angka dan juga tidak menyajikan C.Hasil-KWK dimana pada TPS itu, Pasangan MS-SM menang,”ungkap BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Disentil terkait hal itu, Budiman menjelaskan bahwa, semestinya data yang disajikan itu tidak membuat opini liar di masyarakat.

Karena, data yang disajikan itu dapat diakses secara luas. Jika, ada kesalahan data atau sengaja tidak dimunculkan maka akan mempengaruhi kondisi pendukung maupun simpatisan pasangan calon, khususnya Paslon nomor urut 01.

“Seperti TPS 5 desa Bobong, TPS 1 Desa Tanjung Una, dan TPS 1 Beringin Jaya. Kenapa ini tidak dimasukkan perolehan suara dengan angka-angka seperti pada TPS-TPS lain, justeru hanya upload C.Hasil-KWK.

Jika demikian, maka akan mempengaruhi presentase perolehan suara. Ini hanya sampel saja, dan masih banyak lagi keganjalan-keganjalan lainnya yang kami temukkan,”ujarnya.

Disebutkan pula, bahwa terjadi perubahan suara di kecamatan Taliabu Timur tepatnya Desa Penu, karena di kecamatan tersebut ada ketidaksesuaian antara jumlah pemilih, surat suara yang digunakan dengan surat suara tidak sah.

“Ini menjadi temuan kami, dan ini terjadi dibeberapa TPS. Kami laporkan hal ini untuk diproses hukum,”tegasnya.

Budim juga membeberkan sejumlah kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga berakibat pada perubahan angka-angka yang merugikan pasangan calon H. Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi.

“Ia, demikian halnya jumlah surat suara baik DPT, DPTb, serta SS. Jika diakumulasi dengan perolehan suara Cabub. Maka terindikasi kuat kelebihan surat suara, itu artinya kami menduga ada penyelenggara turut main, kami menduga itu. Kami tidak menjastis, tapi temuan kami seperti itu, dugaan sementara demikian, “terang dia.

Disisi lain, mantan wartawan itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu. Sebab jika itu terbukti secara sah melanggar hukum, maka Bawaslu dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pelanggaran HAM berat. Ini lantara, ada indikasi memanipulasi suara masyarakat Taliabu.

Dia bilang, ini bukan soal menang atau kalah ini soal hak asasi manusia. untuk itu selalu warga masyarakat dan paslon 01 yang sadar hukum menyampaikan jangan lagi terulang kedua kali hak rakyat dizalimi.

“UU-10-2016 Pasal 178E ayat satu dan dua mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja memberikan formadi palsu, dan atau sengaja menghilangkan perolehan suara dipidana dan denda. Bahkan, turut serta bisa juga dikenakan dalam KUHP Pasal 55 poin 1 ke-1 dan Peraturan Bawaslu nomor 16-2020 tentang perhitungan suara Pilgub dan Pilbub,”pungkasnya. (jek)

Komentar