Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif dan Safruddin Mohalisi (MS-SM) menemukan sejumlah keganjalan setelah melakukan advokasi hukum, diantaranya ditemukkan adanya pemilih siluman yang ikut mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember lalu.
“Kami telah menemukan keganjalan dan pelanggaran-pelanggaran, termasuk ada dugaan pemilih siluman turut mencoblos. Kita sudah identifikasih dan advokasi hukum, dan akan melakukan langkah-langkah hukum,”ungkap ketua tim hukum MS-SM, Mustakim La Dee kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Disentil terkait dimana saja ditemukkan adanya pemilih siluman tersebut, Mustakim enggan memaparkan. Sebab, dirinya beralasan itu akan menjadi dasar hukum pelaporan nanti.
“Pastinya sudah kita kantongi, dimana saja pelanggaran itu terjadi.
Untuk mengatakan dimana saja, saya rasa itu masih rahasia. Karena itu akan menjadi pokok masalah yang akan kita dalilkan nanti,”tukasnya.
Mustakim bilang bahwa, hasil advokasi yang dilakukan tim hukum dan laporan saksi-saksi di lapangan. Pelanggaran ini akan bermuara pada dua hal, yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Diskualikasi. Dirinya beralasan, pelanggaran ini audah diatur skemanya dan dilakukan oleh instansi tertentu untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Cukup jelas kita temukan adanya skema sacara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kami sudah dapatkan bukti-bukti, baik itu bersifat administrasi, audio, vudeo maupun foto (gambar). Nanti kita buktikan semua ini nanti,”tegasnya sembari mengingatkan agar semua masyarakat tenang hingga putusan KPU nanti. (tim)
Komentar