Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Pasien Covid-19 di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, pmenyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2020 dengan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.
Pantauan media di lokasi isolasi RSUD Lubuk Basung, Rabu (9/12/2020) pukul 12.30 WIB, tampak 3 pasien Covid-19 sudah melakukan pencoblosan. Pencoblosan dilakukan di bilik suara yang berada di lapangan. Setelah mencoblos, kertas suara dijemur kemudian dimasukan ke kantong plastik, yang kemudian dipungut oleh petugas KPPS dari KPUD.
“Hingga kini, baru ada 3 pasien dan 3 petugas medis yang sudah menyoblos,” ujar Anggota Pencegahan, Perawatan dan Kekarantinaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Agam, dr. Elvera Susanti.
Disebutkan lebih lanjut, di lokasi isolasi RSUD Lubuk Basung terdapat 9 pasien Covid-19 dan 3 petugas medis yang memiliki hak pilih. Dalam menyalurkan hak pilihnya, pasien yang menjalani perawatan didatangi langsung oleh petugas KPPS tempat dimana si pasien terdaftar sebagai pemilih.
“Untuk 3 pasien yang sudah memilih merupakan warga yang terdaftar di TPS 60,” sebutnya.
Terpisah, di lokasi isolasi di Kecamatan Baso, sejumlah pasien Covid-19 juga melakukan pencoblosan. Sejumlah pasien Covid-19 dan petugas medis melakukan pencoblosan di bilik suara yang berada di luar ruangan. Di lokasi tampak petugas medis dan petugas KPPS KPUD Agam menggunakan baju pelindung lengkap.
Komisioner KPU Agam, Ismul Hamdi mengatakan pasien Covid-19 di Kabupaten Agam tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020, namun dengan skenario penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.
“Selain pasien Covid-19, petugas medis yang bertugas merawat pasien juga melakukan pencoblosan di tempat yang telah ditentukan. Petugas medis dikategorikan pemilih isolasi,” ucapnya.
/
Surat suara yang sudah dicoblos pasien Covid-19 dan petugas medis dilakukan disinfeksi, dengan cara dijemur dan disemprotkan disinfektan. Dikatakannya, surat suara merupakan barang yang infeksius jika sudah bersentuhan dengan pasien Covid-19.
“Petugas KPPS menggunakan baju hazmat, saksi juga menggunakan baju hazmat, teknis protokol kesehatannya nanti dibantu oleh petugas medis yang ada di lokasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri juga menyalurkan hak pilihnya. Petugas KPPS dengan alat pelindung diri yang lengkap membawa surat suara ke rumah yang bersangkutan.
“Pencoblosan tetap menerapkan prinsip kerahasiaan, pencoblosan tetap dilakukan di bilik suara yang disediakan,” ungkapnya.
(Anto)
Komentar