Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG,- Setidaknya ada 117 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada pilkada Pulau Taliabu yang di kantongi oleh Paslon tim MS – SM, bakal diadukan Paslon MS – SM ke Mahkamah Konstitusi, hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Muhaimin Syarif saat jumpa pers di kediamannya.
” saat ini ada 117 dugaan kasus pelanggaran pemilu yang sudah kami kantongi dan akan kami tindaklanjuti sampai ke MK, ” ungkap muhaimin syarif.
Lanjutnya, dugaan pelanggaran pemilu tersebut bervariasi dari money politik, model money politik baru dan dugaan penggelembungan suara.
” jadi, ada beberapa tipe dugaan pelanggaran, terutama yang kita namakan new money politik ( money politik baru ), yaitu dugaan keterlibatan kades untuk memfasilitasi pemotongan hewan yang kami duga itu bagian dari cara untuk mempengaruhi pemilih, ” jelasnya.
Sedangkan kata MS, kasus dugaan money politik dan dugaan penggelembungan suara juga pihaknya temukan hampir di seluruh desa. ” dugaan money politic di tambah dengan dugaan penggelembungan suara data – datanya juga sudah kita kantongi untuk di tindak nantinya, dan dugaan kasus – kasus tersebut kami temukan hampir di setiap desa,” tambahnya.
MS – SM yang dampingi ketua DPC PDIP, Ketua Bappilu PDIP Taliabu dan Sekretaris PKS saat jumpa pers di kediamannya juga berpesan agar seluruh lapisan simpatisan dan simpul relawan agar selalu menjaga situasi keamanan serta selalu mentaati protokol kesehatan.
” terakhir dari kami, kami meminta untuk seluruh simpatisan agar menjaga situasi kamtibmas dan tetap taati protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama, ” tutupnya. (tim)
Komentar