Ketua IWO Babel, Ketua LSM Amak Babel, Ketua LSM Berantas dan Awak Media Tanggapi Terkaitnya Klarifikasi Pihak KIP

Berita SidikKasus.co.id

Bangka Belitung — Menyikapi Bantahan Pengurus Kapal Isap (KIP) Upay. dalam Conferensi Persnya, terkait Nama Media dan LSM yang dikabarkan menerima Kompensasi dari Kapal Isap Produksi (KIP) di kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka. Mendapat tanggapan dari berbagai Element Aktivis dan Awak Media.

Pasalnya bantahan kabar nama kedua Organisasi yang menerima Kompensasi tersebut, dilihat tidak tepat Dirilis berita Online.

Beredarnya selebaran data kompensasi yang isi didalamnya diduga mengalir dana ke seseorang atas nama LSM dan Media, itu ditepis dan dibantah langsung oleh pengurus KIP (Upay) yang didampingi Penasehat Hukumnya (Karianto) saat konferensi Pers di salah satu kafe yang ada di kota Pangkalpinang, 08/12/2020.

Upay mengatakan, “kami sebelumnya mohon maaf kepada rekan-rekan Media maupun LSM menyayangkan berita yang beredar bahwa Media atau LSM mendapat kompensasi dari KIP itu tidak benar, yang kami sampaikan itu wacana kami dari pihak KIP bukan untuk konsumsi publik dan sangat disayangkan selebaran itu tersiar kemana mana dan ditanggapi bermacam-macam.

Kami hanya mencoba untuk mengakomodir gimana kalau teman-teman LSM dan Media ikut dirangkul yang sifatnya tidak mengikat dan bukan untuk memback Up. Kami kan Perusahaan resmi dan tidak ada salahnya bila ada rezki bisa berbagi dan tidak ada maksud apa-apa, hanya menunjukkan bahwa Perusahaan kami juga peduli dimasa pandemi covid-19 ini semuanya serba sulit khususnya masalah ekonomi dari itu coba mengakomodir sesuatu yang baik yang bisa kami berikan dan diperjuangkan jika kami memberi itu sifatnya umum untuk sama-sama membangun menurut kami tidak ada salahnya apalagi ini baru sebatas wacana dan kita berharap bisa terealisasi,” terangnya.

“Sekali lagi ini sebatas wacana jadi tidak benar kalau selebaran itu katanya ada dana mengalir dan seterusnya,” tegasnya.

Hal yang sama yang disampaikan oleh Karianto yang merupakan kuasa Hukumnya, “berharap segala sesuatu harus ada konfirmasinya.Jangan membuat asumsi sendiri itu semua ada risiko hukum, ditabayun dulu terkadang niat baik belum tentu diterima benar,” jelasnya.

Bantahan itu pun mendapat Tanggapan Ketua ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Bangka Belitung, Evan Satriady. Ditegaskan Evan keluarnya pernyataan pihak KIP yang dinilai memprovokasi dengan mengundang beberapa media yang sebelumnya tidak terlibat dalam pembuatan berita. dan melakukan klarifikasi secara sepihak. Bahkan, narasi yang keluar menyebut berita yang dibuat Jangan membuat asumsi sendiri itu semua ada risiko hukum, ditabayun dulu adalah Stagmen tidak benar.

“Jelas cara ini bukanlah cara yang tepat dalam melakukan hak jawab dan hak koreksi. Bahkan, klarifikasi sepihak ini memicu ketidakharmonisan antar media,” kata Evan kepada Awak Media, Rabu (9/12/ 2020) di Kong jie Cafe Semabung Pangkalpinang

Evan menjelaskan, dalam dunia jurnalistik terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU PERS).

Lebih mendalam, Kando Evan menerangkan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil dalam hal ini oleh Pihak Oknum Media/Lsm atau Nama nama lainnya yang tertera di selebaran tersebut apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang menimbulkan kerugian atau merasa tercemarkan,” jelasnya.

Sementara itu Pernyataan Kuasa Hukum KIP juga mendapat respon, oleh La Ode M. Murdani wartawan Online Okeyboz.com. Menurut La Ode siapa yang menyuruh pihak perusahan atau oknum untuk mencantumkan nama media.

“Yang saya ingin tau siapa yang menyuruh atau mencantumkan Nama Media di masukan untuk mendapatkan Kompensasi itu. Media ini banyak saya pun Media jadi kalau bawa nama media terkait masalah KIP saya rasa itu tidak etis berbahagia di atas penderitaan Nelayan. Karena Journalist kontrol Sosial,”katanya.

Menurut Pria Keturunan Wakatobi dan Maluku ini, dirinya dan rekan lain yang mengangkat berita itu sebelumnya telah memenuhi syarat terbitnya sebuah pemberitaan, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku karena upaya konfirmasi RS sudah ada. Namun tidak tersambung saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Perlu diketahui, kami bukan wartawan yang tidak memahami ilmu Jurnalistik dan bukan dapat dari di tong sampah, tapi kami dapat dari meja belajar dan berbagai pelatihan profesi Dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, kami dilindungi undang-undang yang wajib kami jaga, selain itu dalam mencari, menghimpun dan menyusun pemberitaan kami tidak lepas dari kode etik, Nah yang jadi pertanyaan saya apakah RS itu Media atau siapa dia yang berani mengatas namakan media dengan nomor rekening yang tertera,”ungkap La Ode.

Sementara, Ketua LSM Amak Babel Hadi Sosilo Kepada Awak Media, mengatakan tindakan Pihak perusahan dalam mencantumkan Nama Media dan LSM itu tidak tepat.

“Kita bicara sebagai Orang Bodoh saja PT.Timah adalah perusahaan negara dan mitra pun legal (Sesuai stegment Mereka-Red) tetapi kenapa masih mau memberi oknum oknum yang tertera di selabaran tersebut walau baru wacana ada apa sebenarnya dan ini sudah masuk ranah korupsi karna menggunakan uang negara seharusnya walaupun wacana pihak pihak yang tercantum dalam daftar penerima kompensasi harus berani memberi tahukan kepada publik khususnya media dan lsm bahwa rekening mereka tidak trisi atau di transfer dari pihak Kip itu baru transfaran”tegas Hadi Susilo

Bahkan Supriyono Ketua LSM Berantas, menyatakan akan melaporkan oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang namanya tertera dan sudah tersebar

“Saya sangat sangat tidak terima bila ada nama LSM dikaitkan dengan penerima Konfensasi tersebut Karna kami sama sekali tidak pernah di undang maupun di sosialisasi perihal tersebut dan pencemaran nama baik. Kami sudah sangat siap untuk melaporkan, Sekarang biar kami yang bawa masalah ini ke jalur hukum!”, tandas Supriyono

Editor : Ahmad Bustani

Komentar