Berita sidikkasus.co.id
ANDOOLO – Jaringan Pemuda Pemerhati Pemilu dan Pilkada (JP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) Desak Bawaslu tuntaskan Kasus Money Politik pada Pilkada Konsel.
Aksi protes itu disampaikan JP3 saat menggelar demonstrasi di Bawaslu dan Gakkumdu Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (8/12/2020).
Kordinator Lapangan (Korlap), Irhas Saputra memdesak Bawaslu dan Gakkumdu Konsel diminta berani menuntaskan kasus temuan money politik yang terjadi di Konsel.
“Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politik di Konsel,” teriak Irhas Saputra dalam orasinya.
Irhas menegaskan, Bawaslu Konsel harus bertindak tegas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang kedapatan melakukan money politik. Sebab, hingga saat ini Paslon tersebut masih bebas.
“Harus ada sanksi tertentu apalagi kasusnya kemarin viral,” tegasnya.
Menurutnya, Paslon Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana, dalam frasa Undang-Undang tersebut di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik.
“Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politik,” jelasnya.
Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000 untuk dibagikan kepada warga.
“Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon,” ujarnya.
Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konsel memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran money politik itu.
“Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku,” tandasnya.
Kontributor: korwil sultra
(Is one)
Komentar