Berikan Rasa Adil dan Penghargaan Atas Hak Milik, Pemerintah Lumajang Naikan NJOP

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Guna memberikan rasa adil dan penghargaan pada hak milik yang ada di masyarakat, pemerintah kabupaten Lumajang melalui keputusan Bupati tahun 2020 menaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) mencukupi sampai dengan angka 200%.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Badan ( Sekban ) Badan Pajak dan Retribusi Dearah ( BPRD ) kabupaten Lumajang, Iskandar saat di wawancarai sidikkasus.co.id, Senin ( 7/12 ).

Menurut Iskandar, Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang dikenakan pada tanah-tanah masyarakat itu kecil, sehingga penghargaan atas hak milik itu kurang. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini pemerintah kabupaten Lumajang, melalui keputusan bupati tahun 2020 menaikan mencukupi sampai dengan angka 200% dari tahun yang kemarin.

“Namun itu akan dinaikan atau ada stimulasi,” jelas Iskandar.

Lanjutnya, Stimulan pengurangan terhadap nilai kenaikan tersebut mencapai hingga 80%, sehingga yang tadinya angka itu berada pada angka 32rb misalnya, dari 10rb, dikurangi 80% dari kenaikan, jatuhnya pada angka 14.rb.

“Jadi memberikan rasa adil dan penghargaan hak milik yang ada di masyarakat”, jelasnya.

Pihaknya menginginkan ada satu nilai yang dijadikan patokan untuk semua kegiatan transaksi yang terkait dengan tanah. Apakah itu perbankan apakah itu jual beli, apakah itu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) nya. “Jadi kita tidak punya nilai lain selain NJOP”, tegas Iskandar. ( Riaman )

Reporter : Biro Lumajang.

Komentar