Berita.sidikkasus.co.id.
MUARA ENIM – Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa untuk mendorong terwujutnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sebagaimana kita pahami bersama,bahwa dalam kedudukanya sebagai lembaga desa. pemerintah desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan -persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan desa, seperti meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejateraan umum
Pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana.08/12/2020)
Dalam kedudukanya yang sedemikian strategis, dalam peraturan Menteri dalam negeri, nomor 67 tahun 2017. tetang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015. tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa” pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa, usia 60 tahun . maka perlu di lakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus, untuk mendorong terwujutnya kepala desa dan perangkat desa, sebagai birokrat profesional.
“Namun sangat di sayangkan sebagai kepala desa bedegung. (vinauli) kecamatan panang enim kabupaten muara enim tidak mengindahkan peraturan tersebut” bahkan secara terang -terangan menentang SK Menteri Dalam negeri itu.
“Hal ini terlihat jelas, dengan cara pengangkatan pemberhetian perangkat desanya,tanpa berkordinasi dahulu dengan pihak kecamatan panang enim.
Melihat kejanggalan ini, tim media sidik kasus melakukan compirmasi langsung dengan camat panang enim,
Pada, tanggal 3/12/2020 pukul 12-03 wib
DI Hotel GREYA SENTESA MUARA ENIM.
“Dalam compirmasi tersebut,sebagai camat panang enim.( bpk mey pajar)
Mengakui”sampai saat ini beliau
belum mengeluarkan recom, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bedegung.
“Bahkan beliau menjelaskan juga, telah ada Himbauan langsung Dari plt bupati muara enim,(H. juarsa, SH) kepada camat.untuk segera menegur kepala desa bedegung” untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian perangkat desa atas nama sdr, yunizar badro gunawan dan saudara albis. Namun sangat ini di sayangkan, sampai saat ini,kepala desa bedegung tidak menanggapi perihal telek bupati tersebut ujar nya.
Dalam kesempatan di lain hari pada tanggal,4/12/2020)
tim media sidik kasus melakukan compirmasi dengan salah seorang perangkat desa bedegung, Yunizar badro (kasi pelayanan desa bedegung )
beliau menuturkan” kalau memang saya di berhetikan seyokyanya kepala desa bedegung, mematuhi dan taad dengan peranturan pemerintah yang ada, tidak menuruti kehendak sendiri, dengan cara melakukan pemberhentian perangkat desa dengan cara sepihak.
“Dalam kesempatan ini pula beliau menuturkan’kalau memang kepala desa melakukan pemberhentian terhadap saya” menabrak tatanan Birokrasi pemerintahan yang ada,berati sampai sekarang saya masih menjabat sebagai perangkat desa bedegung.
Namun sangat di sayang kan sudah selama 6 bulan ini, saya tidak menerima honor sebagai perangkat Desa,, sedangkan menurut hemat saya sampai saat ini belum ada pelantikan perangkat desa yang menggatikan saya tuturnya.
Melihat hal ini, sebagai insan pers media sidik kasus yang bergerak dalam bidang sosial kontrol penyelengaraan pemerintahan negara indonesia merasa pilu, dengan adanya ketimpangan dan kesewenang wenangan terhadap insan yang lemah.
“Berdasarkan temuan ini, kami tim media sidik kasus,mengharapkan “kepada dinas pemerintahan yang terkait agar segera menindak lanjuti permasalahan ini. supaya tidak menimbul kan masalah baru, di dalam ruang lingkup masyarakat desa bedegung…
(YUDI.KUADRAT)
Komentar