Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Guna menindaklanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Propinsi Jatim No 2 Th 2020, Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang bersama jajaran Instansi Terkait dan Forkopimka di masing – masing Kecamatan di Wilkum Polres Lumajang, melakukan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner, Minggu ( 6/7/2020 ), kegiatan dimulai sedari pukul 05.00 s/d 17.00 Wib.
Hal itu dilakukan, tak lain untuk menekan penyebaran pandemi Corona virus atau Covid – 19, yang selama ini masih terus menghantui masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi tindakan berupa :
1. Teguran Lisan
2. Teguran tertulis
3. Menyanyikan Lagu Garuda Pancasila
4. Hukuman fisik / Push up sebanyak 10 – 15 x.
5. Kerja Sosial dalam bentuk kerja bhakti, membersihkan fasilitas umum dan giat lainnya
6. Denda
Selain itu, bagi warga yang tidak memakai masker juga diberi masker oleh anggota Polres Lumajang dan Polsek jajaran serta Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan.
Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin protokol kesehatan menindaklanjuti Inpres No.6 Th 2020 dan Perda Prop Jatim No 2 Th 2020 oleh Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang tersebut berjalan lancar serta situasi dalam keadaan kondusif. ( Riaman )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar