JEMBER, ( JKN ) -Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdakwa Korupsi yang juga mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro (Popo) kembali menyerahkan dana negara senilai Rp. 2,1 Milyar,(15/3/2018).
Dana tersebut dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diharapkan untuk menjadi pertimbangan memperingan tuntutan dirinya pada sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim pekan depan.
Popo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014/2015.
Sebelumnya anak mantan Bupati Jember MZA Djalal itu melalui tim penasehat hukumnya juga telah menyerahkan untuk menitipkan uang senilai 420 juta rupiah kepada Kejari Jember.
Dengan penngembalian itu 2,1 M tersebut, total Popo telah mengembalikan kerugiaan negara Rp 2, 6 milyar. Hal itu telah sesuai dengan hasil penghitungan kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
“Hari ini kami menerima titipan pengembaliaan keuangan negara dari terdakwa Diponegoro. Alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Asih, (15/3).
Menurut Asih, pengembaliaan seluruh kerugiaan keuangan negara itu tidak menghapus perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa namun hal itu akan dipertimbangkan dalam tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
“Pengembaliaan keuangan negara itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan berat ringannya tuntutan yang akan dilangsungkan pada sidang pembacaan tuntutan pada Selasa pekan depan,” katanya.
Pada Kasus ini, Diponegoro (Popo) menjadi tahanan Kejari Jember setelah menjadi Daftar DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian negara.
Terdakwa Popo ditahan sejak Selasa malam, (16/1/2018) di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan juga ditolak. ( Tim ).
Komentar