Lemtari Putuskan Aturan Anugerah Gelar Adat

Berita SidikKasus.co.id

Pangkalpinang — Rapat Kerja Wilayah I Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Bangka Belitung memutuskan aturan tentang penggunaan dan anugerah kehormatan adat dalam lingkungannya, yakni Perdatda No. 2 Tahun 2020.

Bahwa Gelar Adat merupakan bagian dari budaya bangsa dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demikian konsideran menimbang yang dibacakan Pimpinan Paripurna II Rdo Sri Yanto, M.Pd pada Paripurna II Rakerwil Lemtari, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu, 5 Desember 2020.

Ditambahkan, bahwa dalam upaya pengaturan penggunaan dan anugerah gelar adat serta untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pengaturan penggunaan gelar Adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, penggunaan dan penganugerahan perlu dibakukan dan tertulis sebagai Peraturan Adat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia.

Peraturan ini mengingat, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Bangka Belitung, dan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia.

Sri Yanto membacakan keputusan Paripurna II Rakerwil Lemtari.
Sri Yanto lanjut membacakan, guna mengangkat dan melestarikan budaya Melayu Bangka Belitung maka Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan gelar kehormatan adat kepada seseorang yang dianggap memenuhi persyaratan. Adapun gelar kehormatan tersebut terbagi kepada dua yakni; gelar kehormatan Pusake Budaya dan gelar Kehormatan Adat Mulie.

Gelar Pusaka Budaya adalah gelar yang digunakan dalam lingkungan kepengurusan Lemtari dari tingkat provinsi sampai desa dan kelurahan. Sementara gelar kehormatan adat mulia, adalah gelar yang dianugerahkan kepada para tokoh negeri yang dianggap berprestasi, jelas Sri Yanto.

Lebih lanjut disampaikan, Gelar Kehormatan Pusaka Budaya adalah: Datuk Sri adalah gelar kehormatan tertinggi dalam lingkungan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gelar Kehormatan ini hanya digunakan oleh Ketua, Datuk adalah gelar kehormatan tinggi yang digunakan dalam lingkungan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gelar Kehormatan ini digunakan bagi pengurus wilayah, Datuk Madya gelar kehormatan yang digunakan dalam lingkungan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gelar Kehormatan ini digunakan oleh pengurus kabupaten/kota, Datuk Muda gelar kehormatan yang digunakan dalam lingkungan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gelar Kehormatan ini digunakan oleh pengurus kecamatan, Datuk Belia gelar kehormatan yang digunakan dalam lingkungan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gelar Kehormatan ini digunakan oleh pengurus desa/kelurahan.

Sementara Gelar Kehormatan Mulia adalah: Datuk Panglima Satya Alam adalah gelar yang akan dianugerahkan kepada tokoh yang berjasa dalam pelestarian alam, Datuk Panglima Satya Budaye adalah gelar adat yang akan dianugerahkan kepada tokoh yang berjasa dalam pelestarian budaya,

Datuk Panglima Penyatu Negeri adalah gelar kehormatan adat yang akan dianugerahkan kepada yang berjasa dalam persatuan dan kesatuan bangsa, Datuk Panglima Satya Ugame atau datuk syaikh adalah gelar kehormatan adat yang akan dianugerahkan kepada yang berjasa dibidangan keagamaan, Datuk Panglima Satya Nagari adalah gelar kehormatan adat yang akan dianugerahkan kepada yang berjasa dalam pembangunan negeri, Datuk Panglima Rajah Negeri adalah gelar adat yang akan dianugerahkan kepada yang berjasa dalam bidang sosial dan kesehatan masyarakat,

Datuk Panglima Satya Pagar Negeri adalah gelar kehormatan yang akan dianugerahkan kepada yang berjasa dalam bidang keamanan dan kedamaian negeri, Gelar -gelar tersebut di atas bisa disesuaikan dengan jasa tertentu dengan diawali dengan Datuk Panglima atau Datuk Sri Panglima dan Untuk gelar Radendo, bisa ditambahkan pada gelar kehormatan mulia bagi yang berhak menggunakannya.

“Syarat Penganugerahan Kehormatan Adat adalah calon penerima gelar tidak terbukti telah berbuat amoral dan telah diputuskan Mahkamah Adat dan disetujui Majelis Kerapatan Adat, jelas Sri Yanto serta mengatakan Gelar Adat akan dibatalkan dengan ketentuan, Penyandang gelar terbukti telah melakukan amoral, Dicabut hak adatnya oleh Mahkamah Adat, dan Tidak lagi menjabat suatu jabatan yang mengakibatkan penyandang gelar adat berhak mengunakan gelar adat (namun sebagai jasa yang bersangkutan berhak menggunakan gelar Datuk untuk selamanya).

Sementara Gelar Kehormatan Adat Syah apabila memiliki piagam atau surat keputusan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau telah dinobatkan dengan upacara adat, dan diberikan Tanda Jabat Adat/Pin/Lencana/Bintang.

Sementara Ketua Lemtari Bangka Belitung, Dato Rdo Sardi, MM mengatakan Lemtari perlu membuat aturan atau keputusan adat terhadap anugerah gelar adat sehingga tidak terkesan semraut dan asal-asalan.

Ini untuk menertibkan penggunaan gelar adat dalam lingkungan Lemtari. Bukan untuk orang diluar Lemtari. Kami tidak mengatur untuk umum, ini hanya untuk dalam lingkungan Lemtari. Ini juga kami tetapkan atas saran dan nasehat para tokoh adat di Babel, jelas yang bergelar Dato, anugerah dari Kesultanan Palembang Darussalam ini.

Selama ini, ditambahkan Sardi, dalam lingkungan kita selalu panggil memanggil gelar Datuk dan lainnya dan padahal yang bersangkutan belum pernah dianugerahi gelar adat dari lembaga atau kerjaan manapun. Sehingga gelar adat yang seharusnya memiliki nilai kemulian hanya sekedar perolokan.

Kita ini sering panggil datuk. Padahal yang dipanggil datuk itu belum mendapat gelar datuk. Di Bangka tidak ada gelar bangsawan, tidak ada gelar Datuk turunan. Panggilan atok, akek, abok itu bukan gelar kehormatan. Klo di Malaysia penggunaan gelar Dato yang tidak berhak akan mendapatkan sanksi hukum. Di sini kita akan menertibkan ini, jika dia tidak berhak jangan dipanggil Datuk. Dipanggil Datuk, cukup yang sudah pernah dianugerahi gelar Datuk, ujar pria yang dianugerahi gelar kehormatan Pangeran Agung Singa Mandura dari Kerajaan Singaraja Buleleng Bali ini.

Sekali lagi ya. Perddatda Lemtari No. 2 Tahun 2020 ini hanya untuk mengatur dalam lingkungan Lemtari, jelas Sardi.

Editor : Ahmad Bustani

Komentar