Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Setelah melaksanakan cuti Kampanye pada pilkada serentak 9 desember selama 71 hari, Bupati Petahana dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus – Ramli mulai 6 Desember hari ini telah aktif kembali sebagai bupati dan wakil Bupati aktif.
Dua tokoh ini akan menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu hingga masa akhir jabatan 17 Februari 2021 mendatang. Kepala dinas Kominfo kabupaten pulau Taliabu, Gafarudin saat dikonfirmasi media ini (6/12/2020) pagi tadi mengatakan bahwa Aliong Mus dan Ramli telah resmi kembali menjadi Bupati aktif dan wakil Bupati terhitung sejak berakhir masa cuti kampanye 5 desember kemarin.
” Langsung Otomatis aktif ” katanya via WhatsApp.
Hal Tersebut sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani muhammad Tito Karnavian yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 November 2020 di Jakarta beberapa waktu lalu tentang penunjukan Penjabat Bupati Sementara (PJS) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dengan menunjuk dan menugaskan direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan dewan pertimbangan daerah direktur jenderal Otonomi daerah kementerian dalam negeri atas nama Drs.Maddaremmeng, M.Si, sebagai PJS Bupati selama Bupati dan wakil Bupati menjalankan cuti kampanye diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak 2020.
Untuk itu, Bupati dan wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu, Aliong Mus – dan Ramli akan mulai berkantor terhitung 07 Desember Senin besok. (tim)
Komentar