Berita Sidikkasus.co id
Jember – Polres Jember sudah menyerahkan tersangka pelaku politik uang berinisial AZ (40), warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.Jumat (4/12/2020).
Namun belum bisa dipastikan apakah dengan diserahkannya tersangka money politics (politik uang) tersebut ke Kejari ini berkas perkaranya sudah P21.
Sebab, sampai berita ini di naikan, baik Kejaksaan, Polres maupun Bawaslu (Gakkumdu) belum bisa dikonfirmasi karena masih melakukan pertemuan tertutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula, Saat itu AZ kedapatan membagikan stiker pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman. Stiker itu dibagikan ke sejumlah warga tersebut.disertai dengan ajakan memilih salah satu Paslon, terekam video dan viral di media sosial.
Selain itu, AZ (40) itu juga terlihat memberikan uang kesejumlah warga. Uang yang dibagi-bagikan tersebut dengan pecahan 5 ribu rupiah.
Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Polres Jember.
Dikesempatan yang sama, Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Bawaslu Jember menerangkan bahwa sampai saat ini, kasus dugaan money politics dalam kontestasi Pilkada di Jember ada 3 kasus yang masuk ke Gakkumdu. Yakni kasus Pak RT di Tanggul, kasus di Bangsalsasi, dan kasus broadcast paslon.
“Dari ketiga kasus, hanya yang di Bangsalsari memenuhi unsur dan menetapkan tersangka. Sedangkan dua kasus lainnya tidak memenuhi unsur,” ungkap Dwi Endah Prasetyowati, divisi penindakan pelanggaran (PP) Bawaslu Jember. (Herman)
Komentar