Tim Hukum Paslon SUARA, Laporkan Plt. Bupati Konsel Ke Gakumdu Konsel

Berita sidikkasus.co.id

ANDOOLO – Tim Hukum pasangan Surunuddin- Rasyid (SUARA) resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan (Konsel) DR. Arsalim Arifin, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pegawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel. Kamis, 3 November 2020.

Wakil bupati konsel ini dilaporkan atas dua hal, yakni yang pertama terkait pergantian Kepala Puskemas Tinanggea dan yang kedua penempatan Rumah pribadi sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon).

“jadi kami itu melaporkan 2 (dua) hal yang pertama masaalah mutasi dan yang kedua masaalah posko pemenangan dan kami berharap Bawaslu segere menindak lanjuti laporan kami,” jelas Andri Darmawan, selaku ketua tim Hukum Paslon SUARA saat menggelar konfresnsi pers disalah satu warkop di kota Kendari.

Salah satu tim Hukum SUARA, Samsuddin menjelaskan laporan atas penggantian Kapus Tinanggea yang semula Ilham Hilal digantikan oleh Rusman Patawari,diduga telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016.

“Hal itu dibuktikan setelah Plt. Bupati Konsel Dr. Arsalim telah mengeluarkan Surat Pelaksana Tugas bernomor : 090/1620 tertanggal 25 November 2020,” terang Samsuddin.

Tambah, Samsuddin, kemudian laporan kami yang kedua, yakni Plt. Bupati Konsel telah menempatkan rumah pribadinya sebagai Posko Pemenangan pasangan nomor urut 3 Endang – Wahyu. Dan dalam Baleho posko pemenangan tertera foto Dr. Arsalim Arifin yang tidak lain adalah wakil bupati Konsel, sekaligus Plt. Bupati Konsel. Dalam laporan tersebut, kata dia, diduga telah melanggar pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.

“Bahwa Memang benar bahwa Plt. Bupati Konawe Selatan hari ini kami telah laporkan di Bawaslu Kabupaten Konsel melalui Gakumdu dan laporan kami telah di terima sehingga dengan demikian kami tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bawaslu dan untuk alat bukti kami telah serahkan,” tandasnya.

Laporan:tim
Kontributor: (Is One)

Komentar