Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus (FAM) mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu 31 Desember 2019, BPK mencatat penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana BOS. Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Unaudited per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan Nasional menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000 dan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000 (1.037,18 persen).
Diketahui, belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Dana BOS Reguler merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Pendanaan pendidikan nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.
Meski demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperboleh dibiayai dengan dana BOS. Berdasarkan pemeriksaan atas belanja barang dana BOS, diketahui permasalahannya jika belanja barang dana BOS belum dianggarkan sepenuhnya dalam APBD.
Penyelenggaraan belanja barang dana BOS belum dianggarkan sepenuhnya dalam APBD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019, Dinas Pendidikan menganggarkan belanja barang dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000.
Adapun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.662.040.000 atau 1.037,18 persen dari anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Malut.
Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu sebagaimana dikutip dari LHP BPK, diperoleh keterangan bahwa penerimaan dan belanja BOS tahun 2019 yang tersaji dalam APBD Pulau Taliabu merupakan anggaran belanja yang berasal dari dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari dana BOS Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, tim anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kelebihan realisasi belanja barang Dana BOS ditemukan BPK RI saat pemeriksaan, dikarenakan dilakukan tanpa melalui mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan, sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.
Padahal Dinas Pendidikan Nasional Pulau Taliabu seharusnya menyampaikan permintaan pengesahan atas pendapatan dan belanja yang berada pada dinas, maupun satuan kerja di bawahnya secara berkala. Hal ini agar dapat terlihat jelas dalam Sistem Keuangan Daerah (SIMDA) pagu pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan.
Masih terkait LHP BPK, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu, realisasi belanja yang dilakukan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.
Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas Pendidikan tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.
“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019,” kutip LHP BPK atas wawancara bersama Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu.
Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK tersebut, dinyatakan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 dan dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri.
Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.
Dalam LHP BPK tersebut juga tertuang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 yang memuat opini Tidak Memberikan Pendapat, dengan Nomor 22.A/LHP XIX TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 22 B/LHP XIX.TLR/06 2020 tanggal 29 Juni 2020.
Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas Pendidikan tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.
“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019,” kutip LHP BPK atas wawancara bersama Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu.
Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK tersebut, dinyatakan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 dan dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri.
Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.
Dalam LHP BPK tersebut juga tertuang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 yang memuat opini Tidak Memberikan Pendapat, dengan Nomor 22.A/LHP XIX TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 22 B/LHP XIX.TLR/06 2020 tanggal 29 Juni 2020.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Komentar