Berita sidikkasus.co.id
ROKAN HULU” – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, Daerah Riau, terus melaksanakan penegakan dan pemberantasan para pemain Narkoba serta pelaku di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan pada hari Jumat, (27/11/2020) sekira pukul 00.10 wib, berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Menyimpan, Menguasai dan Mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H kepada wartawan Minggu, (29/11), membenarkan penangkapan pelaku bernisial IS, Umur 39 tahun,.Swasta, alamat Blok B RT/RW 009/005 Dusun III Desa Air Hitam Kecamatan Pendalian IV Koto Kabipaten Rokan Hulu.
Lanjutnya, Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Blok B RT/RW 009/005 Dusun III Desa Air Panas Keccamatan Pendalian IV Koto, berdasarkan Laporan Polisi dan Informasi masyarakat diterima Satres Narkoba Polres Rokan Hulu
Dari Penangkapan Pelaku ini, Polisi amankan Barang Bukti (BB), 70 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengam Plastik Klip bening, berat kotor lebih kurang 35,50 gram.
Selain itu diamankan,1 buah Tas Warna hitam merk TROPICALz 1 pack plastik klip warna putih bening, 1 lembar plastik asoy warna kuning, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik merk LISTERINE, 1 lembar plastik klip w. putih bening, 1buah Dompet w. merah muda dan 1 unit HP. merk NOKIA warna hitam dengan sim card 0823 9025 0841.
Paur Humas Polres Rokan Hulu menerangkan, penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal pada hari Selasa tgl 23 November 2020 Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan Lidik, dan pada hari Jumat tanhgal, 27 November 2020 skra pukul 00.10 wib pelaku ditangkap saat pelaku sedang berada di dalam rumah yang mengaku bernisial IS.
Lalu pada saat itu juga, Anggota Satnarkoba Polres Rohul langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan BB Shabu-shabu dan lainnya, yang diakui IS miliknya yang diperolehnya dari Sdr. JU yang beralamat di Pekanbaru ,saat itu juga dihubungi HP JU namun sudah tidaj aktif.
“Setelah dilahirkan pengembangan dan JU tidak bisa dihubungi nomor selulernya, Tersangka IS dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum selanjutnya.” kata Paur Humas Ipda Totok Nurdianto.
“”(Robby bangun).
Komentar