Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Seperti yang dilakukan pada Senin (30/11/2020) di Kecamatan Patrang yang juga termasuk salah satu kecamatan yang masuk zona merah. operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dilaksnakan di perempatan depan Gedung Bhayangkara Jember.
Sejumlah pengendara yang melintas dilakukan pencermatan, kepada mereka yang tidak bermasker dihentikan dan diberikan tindakan sidang ditempat dan diberikan sanksi langsung, baik teguran maupun kerja sosial pembersihan disekitar lokasi operasi.
Unsur yang dilibatkan pada operasi tersebut diantaranya dari Polres Jember dipimpin Iptu Agus B, dari Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Sumaryono, dari Satpol PP dipimpin Samsu, serta unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember lainnya.
Menurut Kapten Inf Sumaryono, yang juga menjabat sebagai Danramil 0824/01 Patrang, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Sehingga dilakukan pencermatan terhadap warga masyarakat yang melintas dan apabila ada yang tidak mengenakan masker akan kita hentikan dan langsung diberikan tindakan sosial, namun secara keseluruhan kita lakukan secara humanis dan santun.
Dalam operasi tersebut, terdapat 77 orang tidak mengenakan masker dilakukan pemberian sanksi teguran dan kerja sosial dengan membersihkan halaman gedung Bhayangkara Jember.” Kata Kapten Inf Sumaryono.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol La Ode Muhammad Nurdin melihat angka perkembangan Covid 19 yang semakin meningkat menyatakan, kita harus mengoptimalkan pendisiplinan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran 3 M dan dan terus melakukan 3 T yaitu testing, Tracing dan treatment.
“Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin telah memerintahkan seluruh Koramil jajaran berkoordinasi dengan aparat diwilayahnya untuk mengoptimalkan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, guna menekan laju perkembangan Covid 19 tersebut. Pungkasnya. (Herman)
Komentar