Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta. 28/11/2020— Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor :590/3329/BAK sehubungan dengan surat laporan pengaduan Edizaro Lase terkait permohonan penyelesaian solusi penyerobotan lahan oleh CV. Rinjani Sentosa yang ditujukan kepada Dirjen Bina Adwil bahwa saudara Edizaro Lase meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Nias Utara atas pembangunan proyek rekonstruksi penahan longsor pada saluran air yang mengakibatkan kerusakan lahan milik Yosefo Lase yang berlokasi di Desa Ononazara Rt 003/Rw 003 Dusun III (tiga), Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait laporan tersebut, pada tanggal 5 November 2020 Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat koordinasi terhadap permasalahan tersebut dan telah mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kab. Nias Utara bahwa proyek tersebut merupakan proyek perbaikan yang dulu pernah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa telah memberikan uang kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan atas proyek tersebut kepada keluarga pemilik lahan. Antara pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan pihak keluarga pemilik lahan telah melakukan perdamaian melalui tim kuasanya pada tanggal 18 September 2020.

Melalui surat Dirjen Bina Adminstarasi Kewilayahan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan masyarakat pemilik lahan dalam proyek tersebut.

Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M. Si dengan tegas menegur dan meminta Bupati Nias Utara M Ingati Nazarar agar dalam setiap pelaksanaan pembangunan di daerah agar senantiasa memperhatikan kondisi lingkungan sosial masyarakat, untuk itu sosialisasi atas rencana pembangunan sangat penting sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Atas permasalahan yang disamapaikan saudara Edizaro Lase dapat dilakukan dengan tuntas dengan membangun komunikasi yang baik, tegas, tambah Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan, Jakarta 28/11/2020.

Edizaro Lase membantah klarifikasi Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut bahwasanya tidak menggunakan lahan dan tanah masyarakat, sangat jelas dan terang benderang lahan dan tanah masyarakati tidak hanya mengalami kerusakan melainkan digunakan untuk membangun bahu jalan yang baru, karena posisi bahu jalan sebelumnya cekung. Kemudian perihal uang ganti kerusakan sampai hari ini belum diterima oleh keluarga yang mengalami kerusakan tanah dan lahan.

Hal uang kerugian akibat kerusakan lahan ini pun telah dikonfirmasi melalui Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua menyampaikan bahwa telah disampaikan kepada pihak kuasa hukum, tetapi pihak kuasa hukum membantah bahwa telah menerima uang dari Kepala BPBD Nias Utara, tegas Edi Lase.

Edizaro Lase memberikan apresiasi atas respon baik dan positif atas pelayanan pengaduan masyarakat di Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan.

Publikasi : Dian

Komentar