Berita sidikkasus.co.id
Rokan Hulu” – Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K.,MH., pimpin Apel Deklarasi Dan Penandatanganan Fakta Intregitas Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Jum’at, 27 November 2020, sekira pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tesebut antara lain Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., MH., Waka Polres Rohul-KOMPOL Willy Kartamanah, A.Ks., S. Ip., M.Si, Kabag Ops Polres Rohul-KOMPOL John Firdaus, A.Mk, Kabag Sumda Polres Rohul-KOMPOL Jurnal Purba, Kabag Ren Polres Rohul-KOMPOL Kamsir, Para Kasat Jajaran Polres Rohul, dan Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul.
Adapun susunan dari peserta Apel Deklarasi adalah 1 (satu) Peleton Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Bag Ops Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Bag Sumda Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Bag Ren Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Sabhara Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Lantas Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Binmas Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Tahti Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sie Tipol Polres Rohul, 1 (satu) Peleton SPKT Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Intelkam Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Reskrim Polres Rohul, dan 1 (satu) Peleton Sat Narkoba Polres Rohul.
Dalam giat tersebut Kapolres Rohul menyampaikan beberapa arahan antara lain :
A. Pembacaan Deklarasi Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Rokan Hulu tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolres Rohul, sbb :
1). Dilarang ikut mendeklarasikan Paslon.
2). Dilarang menerima, memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon kepala Daerah serta tim sukses giat Pilkada Tahun 2020.
3). Dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pilkada Tahun 2020, yaitu berupa gambar/lambang, Cabup dan Cawabup.
4). Dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada giat Deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol, kecuali dalam melaksanakan tugas PAM berdasarkan surat perintah tugas.
5). Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebar luaskan gambar/foto Paslon Kepala Daerah, baik melalui Media Masa, Media Online dan Medsos.
6). Dilarang Foto bersama dengan Paslon Kepala Daerah, Team sukses, massa manapun simpatisannya.
7). Dilarang foto/selfi dimedsos dengan gaya mengacung kan jari membentuk dukungan kepada Paslon Kepala Daerah, yang berpotensi dipergunakan pihak lain untuk mengambil kesempatan dalam hal keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8). Dilarang beikan bantuan dan dukungan Politik dalam bentuk apapun kepada Paslon Kepala Daerah.
9). Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Paslon Kepala Daerah.
10). Dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Paslon Kepala Daerah tertentu.
11). Dilarang memberikan fasilitas Dinas/pribadi, guna kepentingan Politik Paslon Kepala Daerah.
12). Dilarang melakukan Kampanye hitam (black campaign) dan anjurkan untuk tidak berikan suara Pilkada Tahun 2020.
13). Dilarang berikan Informasi kepada siapapun terkait hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2020.
14). Dilarang terlibat/turut andil dalam kegiatan sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020.
B. Dilanjutkan dengan Penanda tanganan Fakta Integritas Netralitas Polri Dalam Pilkada Tahun 2020.
“Giat Deklarasi Pilkada Damai berakhir pukul 09.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar”, tutup IPDA Totok.
“”(Robby bangun).
Komentar