Berita sidikkasus co.id
Muntok — Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil tangkap dan ungkap pelaku berinisial SAM (31) warga Kp. Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Jumat (27/11/2020)
Peristiwa itu terjadi, pada hari Minggu Tanggal 04 Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, di duga pelaku datang ke rumah korban bernama NON BESKEN (61) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga dan meminjam 1 unit motor HONDA VARIO dengan alasan hendak mengurus cerai di Muntok.
“Kemudian setelah 2 hari pelaku ternyata tidak kembali dan tidak dapat dihubungi lagi. Saat diperiksa ternyata BPKB motor tersebut yang sebelumnya disimpan di dalam kamar korban sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mendapat informasi bahwa di duga motor korban dijual di Muntok beserta BPKB motor tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Jebus,” Kata Kapolsek Jebus
Setelah mendapatkan laporan dan informasi identitas dugaan pelaku Polsek Jebus menurunkan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus. Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 anggota Polsek Jebus mendapat informasi bahwa dugaan pelaku berada di kota Pagaralam, Sumsel.
Selanjutnya anggota Polsek Jebus langsung menuju Pagaralam, dengan di backup anggota Polsek Dempo Selatan, pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di daerah Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan Kabupaten Pagaralam, pelaku mengakui segala perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut, dan mengamankan Barang bukti, 1 unit sepeda HONDA VARIO , 1 buah helm warna hitam merk HONDA, 1 buah bpkb motor a.n herman sawiran, 1 lembar kwitansi pembayaran tgl 04 Oktober 2020 ,dan pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan secara intensif anggota Polsek Jebus,” Tutur Kapolsek Jebus.
Pewarta : Ahmad Bustani
Komentar