Samsudin Aki” Anggota DPRD Partai Berkarya Diadukan Bawaslu Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Diduga Kuat melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pencemaran nama baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi saat berkampanye, anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, asal partai Berkarya, Samsudin Aki diadukan ke Bawaslu setempat.

Tim hukum Paslon MS-SM, Edi Hasim La Madu kepada media senin, (23/11) mengatakan, Samsudin Aki (Sudi-sudi) anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan pelanggaran tindak pemilu saat berkampanye di Desa Sofan dan Desa Kawadang pada 28 oktober lalu. “Kejadiannya pada malam hari di desa sofan dan sore hari di Desa Kawadang. Samsudin Aki saat itu berkampanye sebagai jurkam pasangan calon Aliong Mus-Ramli”ungkapnya.

Edi bilang, terkait kasus itu, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudan dilidik oleh penyidik gabungan hukum terpadu (Gakumdu), Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. “Dugaan melakukan tindak pidana pemilu, kemarin agendanya pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik Gakumdu, dan sementara masih dalam tahapan pengembangan pemeriksaan saksi-saksi”ujar Edi Hasim.

Diketahui, Anggota DPRD Pulau Taliabu, partai Berkarya, Samsudin Aki juga dilaporkan ke Polsek Taliabu Barat karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik paslon MS-SM di kedua desa yang sama, (jek).

Komentar