Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Sebelumnya pada Senin ( 23/11 ) Warga dusun Sumber langsep, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur melakukan aksi unjuk rasa memprotes penambangan pasir ilegal yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Namun, pada Rabu ( 25/11 ) telah dilakukan mediasi antara warga dengan penambang, dan menghasilkan kesepakatan.
Hasil dari kesepakatan tersebut yakni, penambang dilarang melakukan aktivitas pertambangan dengan radius 50 meter dari jalan desa.
Mediasi tersebut di hadiri oleh kepala desa Jugosari, Camat Candipuro, kapolsek Candipuro dan anggota Koramil Candipuro, serta Satpol PP Lumajang.
Menurut Mad Shale, salah satu warga dusun Sumberlangsep, yang juga hadir dalam acara mediasi tersebut, yang sempat diwawancara media, seusai acara mediasi menyampaikan, bahwa warga melakukan unjuk rasa pada Senin ( 23/11 ) itu, karena dirasa sangat bahaya pada lingkungan.
“Semak ke masjid pak, Ben perumahan, bencana nekah sebulen duh bulen belun masteh, setaon duh taon belun masteh. Kuleh mekeren anak potoh, anak potoh se-ekemanin. ( dekat dengan masjid pak, dan perumahan, sebulan dua bulan belum pasti, setahun dua tahun juga belum pasti. Saya memikirkan anak cucu, kasihan anak cucu nanti ),” ucap mad Sale dengan bahasa khas Madura nya.
Sementara itu, kepala desa jugosari dan camat Candipuro Lumajang terpaksa harus membiarkan aktifitas pertambangan pasir ilegal, karena mayoritas warga dusun sumber langsep berpenghasilan dari pertambangan pasir, meskipun demikian pemerintah menghimbau agar para penambangan ilegal bisa secepatnya mengurus ijin tambang pasir galian c.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan tadi, bahwa itu bukan sebagai pijakan bagi mereka untuk melakukan pertambangan, tapi tetap, kalau dari desa mengatakan, bahwa harus mempunyai ijin,”ujar kepala desa Jugo sari, Mahmudi, saat diwawancarai sejumlah media, seusai acara mediasi.
Lanjut dia, tetapi dengan pertimbangan yang lain, masyarakat menghendaki, bahwa yang dulunya 200 meter, menjadi kesepakatan bersama 50 meter dari bahu jalan, tidak boleh ada kegiatan tambahan.
“Untuk selanjutnya, mungkin, dari pemerintah desa untuk mendorong bagi mereka yang belum punya ijin, untuk segera mengurus ijinnya”, jelasnya.
Saat ditanya bahwa selama ini pertambangan tersebut dilakukan secara ilegal, serta apa yang menjadi pertimbangannya, sehingga aktifitas penambangan ini masih terus dilakukan. Kades menjawab, bahwa dari pemerintahan desa sudah tidak memperbolehkan sebenarnya. Tidak, dan kami sudah memberikan sebuah imbauan melalui bener, serta surat, yang isinya tidak boleh melakukan pertambangan tidak berijin.
“Intinya kita tidak memperbolehkan melakukan pertambangan yang tidak berijin, tapi mereka maksa, terus kita harus bagaimana”, ungkapnya.
“Pemerintah desa sudah melakukan tahapan tahapan agar tidak melakukan pertambangan ilegal”, aku Mahmudi.
Ditempat yang sama, seusai mediasi, camat Candipuro, Agni, yang sempat diwawancarai sejumlah media, juga menjelaskan, bahwa aktifitas pertambangan itu harus berijin.
“Intinya yang kita sampaikan aktivitas pertambangan itu pada prinsipnya harus berijin”, katanya.
Lanjut Agni, tapi kita menyadari, bahwa disini masyarakat mayoritas banyak yang beraktivitas di tambang. Jadi, tadi sudah disepakati antara tokoh masyarakat dengan pemilik lahan pekerja tambang, “paling tidak itu 50 meter maksimal dari bangunan yang paling dekat dengan tambang”, jelasnya.
Lanjutnya, ini untuk menghindari, nanti biar tidak ada kekhawatiran atau kita menghindari kemungkinan – kemungkinan terburuk longsor dan sebagainya.
“Kita sarankan agar secepatnya izinnya segera diurus. Tadi kan disampaikan oleh Satpol PP, izin itu tidak bisa ditawar, ijin itu kan sudah aturan,”pungkas Agni. ( Ria )
Reporter : Biro Lumajang.
—
Kirim dari Fast Notepad
Komentar