Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Pembangunan tambak udang palami di Desa Pabean di Dekat Wisata Pantai Tonggu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo”Jawa Timur diduga meninggalkan Sejumlah Banyak permasalahan, Mulai dari dugaan perijinan yang belum lengkap , Rusaknya akses hingga dampak lingkungan.
Edi Riyanto, Kasi amdal Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Probolinggo mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan tidak lanjut terkait sejumlah hal berkaitan dengan pembangunan tambak tersebut.
Kami belum melakukan pembahasan dokumen (UKL /UPL) karena masih belum lengkap jadi kami masih belum bisa menindaklanjuti,” ujarnya.
Huliyatul Haq, Kasi penetapan dan penerbitan ijin Dinas Perijinan Pemkab Probolinggo mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan ijin terkait adanya aktifitas tersebut, Untuk teknis pemberkasan perijinan akan masuk ke kami setelah dokumen lengkap yang sebelumnya proses di uptd teknis.
Untuk ijin tambak tersebut sesuai informasi dari staf kami bahwa untuk UKL/UPL masih proses di DLH, Untuk rekom tata ruang sudah kami terima dari PUPR sementara dokumen yang lain belum kami terima dan sejauh ini kami belum mengeluarkan ijin,” ungkapnya.
Susilo, Kepala Desa Pabean Kecamatan Dringu menegaskan bahwa terkait akses jalan yang rusak akibat adanya aktifitas pembangunan tambak nanti akan dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan.
Untuk lahan pembangunan tambak seluas kurang lebih Mencapai 5 hektar SHM kira2 kurang lebih 2 hektar”dan AGO kurang Lebih 3 hektar” sendiri sudah sesuai dan semua pihak terkait telah sepakat, Perusahaan pun juga memberikan kompensasi pada masyarakat,” jelasnya.
Berbudi Bawa Laksana, Aktivis lingkungan hidup menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo dinilai kurang tegas dalam penegakan peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan adanya aktifitas pembangunan tambak diwilayahnya.
Pasalnya ada dugaan segelintir perusahaan menyempelekan Perda dengan melakukan aktifitas lebih dulu dari pada menyelesaikan perijinannya.
Hasil pantaun kami dilapangan, Ada dugaan perusahaan mengurusi perijinan sambil melakukan aktifitasnya ini yang salah mestinya perijinan diselesaikan dulu baru melakukan aktifitas,” tegasnya.
Untuk diketahui kepemilikan tambak udang di Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo tersebut adalah CV. Inco citra mandiri prima yang dalam pengerjaanya di sub kontrakan ke CV. darma putra jaya. (Yu)
Komentar