Berita sidikkasus.co.id
Pontianak – Terkait video viral yang di lakukan sekelompok kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI)kabupaten Sukabumi Jawa barat, Dewan Presedium Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Barat, (FW-LSM Kal-bar) Yayat Darmawi.SE.SH.MH angkat bicara dan mengkritik terhadap pernyataan pimpinan dan anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang dinilai melecehkan dan merendahkan profesi wartawan dan LSM.
“Yayat sangat prihatin dan menyayangkan ucapan pemimpin sekaligus figur masyarakat dalam pemerintahan desa kabupaten Sukabumi yang membuat statement dan berikrar yang di rekam di depan kamera digital dan diaplikasikan ke dalam video tersebut dan berkata” (AKAN MELAWAN LSM dan MEDIA YANG SELALU MENGOBOK-NGOBOK KEPALA DESA) itu seharusnya tidak di ucapkan oleh Ketua dan anggota APDESI Kabupaten Sukabumi. ucapan dan kata-kata seperti itu bisa menjadi polemik dan profokatif di masyarakat ujar Yayat”
(selasa 24/11/2020).
Menurut Ketua Presidium FW-LSM Kal-bar Yayat Darmawi SE.SH.MH ini sebaiknya seorang public figure harus lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. berkomunikasi dengan baik dan sopan, jangan sembarangan berbicara apalagi ini menyangkut profesi yang sangat dihormati dan diakui oleh negara sebagai pilar ke-4 demokrasì di Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang katanya”.
menurut Yayat “,bisa saja Ketua APDESIKabupaten Sukabumi itu dipidanakan karena sama dengan telah memprofokasi dan menghalang -halangi tugas baik Wartawan atau LSM sebagai sosial control katanya”.
“Apa jadinya kalau dunia tanpa Wartawan dan LSM Sebagai social controller dan pilar Ke 4 demokrasi di negara ini, wartawan dan LSM juga dilindungi Undang-undang kata Yayat”.
Yayat menerangkan bahwa wartawan di lindungi oleh undang-undang Pers No 40 tahun 1999 ujarnya.
Bahkan dalam UU tersebut sudah jelas bahwa apabila seseorang yang melawan secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ujarnya”
Kemudian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihaknya wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat katanya”.
Ketua presidium FW-LSM Kal-bar (Yayat Darmawi SE.SH.MH)berharap kepada rekan-rekan Wartawan dan LSM di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat bisa mengusut tuntas perkataan dan ucapan yang menantang dan melecehkan profesi wartawan dan LSM yang di lakukan oleh Pimpinan dan Anggota APDESI kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang melukai hati dan perasaan insan pers dan LSM seluruh Indonesia ke ranah hukum dengan mengacu pada Pencemaran nama baik dan fitnah yang masuk dalam (Pasal 310 ayat (2) KUHP) jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ujarnya”.
Sekjen Forum Wartawan & LSM ( FW-LSM ) Kalbar Wan Daly Suwandi meminta ,Pimpinan APDESI Kabupaten Sukabumi (Ojang Supandi) harus dapat mempertanggungjawabkan atas semua ucapannya Dan Segera Membuat Surat pernyataan dan membuat Klarifikasi permohonan maaf kepada Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia Melalui Video atau konferensi pers ujarnya” .
( Bams / Wans.)
Publis:Jumain
Komentar