Kuasa Hukum Projo Kabupaten Kampar kembali datangi kantor kejaksaan negeri Bangkinang

Berita sidikkasus.co.id

Kampar, – Tidak berputus asa, Sapala Sibarani, S.H, sebagai kuasa hukum /Penasehat Hukum mewakili Ketua DPC Projo Kabupaten Kampar, didampingi Anggota PAC Projo Siak Hulu, Muhammad Zulfan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Selasa, (24/11/2020).

Kedatangan Sapala Sibarani bersama Muhammad Zulfan, untuk memasukan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kampar, dari kantor hukum Sapala Sibarani, S.H, dan rekan, Perihal Teguran keras atas tidak dibalasnya permohonan surat keterangan resmi penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dan diadakan konferensi Pers. Sekaligus menanyakan kembali tindaklanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, yang telah mereka laporkan beberapa bulan lalu.

Menurut Ketua DPC Projo, Husin Nor melalui Sapala Sibarani, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantin Kejari Kampar mengatakan, “Sesuai dengan laporan kita di Kejari Kampar, bahwasaannya ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Sesuai dengan laporan, tentu kita sebagai pelapor yang resmi. Pihak Kejaksaan apapun tindakannya tetap kordinasi kepada kita sebagai Projo yang pelapor. Apapun itu yang katanya dari Kejaksaan perkaranya ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, artinya dengan internal Kejaksaan. Internal Kejaksaan ini yang seperti apa?” cetusnya.

“Tentunya kita harus terlibat disitu, bahasa seperti pembinaan. Namun setelah dengan turunnya pihak Kejaksaan ke lapangan, laporan kita Rp. 216 juta. Ternyata terbukti kerugian negara itu sebesar Rp. 327 juta, itu sudah disetor ke rekening Desa Tanah Merah. Ini keterangan dari Kejari Kampar melalui Kasi Intel pak Manulang,” terangnya.

“Jadi kalau kita lihat dari bunyi aturan penegakan hukum Undang – undang tipikor, sesuai dengan pasal 4 Undang – undang Nomor 20 tahun 2001. Itu jelas dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan suatu perbuatan pidana. Itu jelas, berarti clear. Apapun ceritanya, apa tindakan sesuai dilakukan Kejaksaan Negeri Kampar. Kita sebagai penasehat hukum dari Projo Kampar, tetap tidak sependapat dengan keputusan yang dilakukan oleh Kejari Kampar. Jadi kita banyak bertanya ini, ditemukan kerugian negara. Ini bukan jumlah yang kecil, Rp 327 juta loh uang negara ini,” jelas Sapala Sibarani lagi.

Lebih lanjut ditambahkan Sapala Sibarani S.H, ada apa dengan Kejari Kampar? Ini sudah terpenuhi unsur perbuatan pidananya, sesuai dengan undang – undang tipikor. Harusnya sudah ada ditemukan tersangkanya, kenapa kok sampai hari ini belum ada tersangkanya? Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kita rekan – rekan Projo, dan disampaikan saya secara pribadi melalui penasehat hukum sesuai dengan surat tugas atas surat kuasa yang sudah diberikan oleh DPC Projo Kabupaten Kampar.

Kemudian yang jelas saya bukan menyudutkan dari kinerja Kejari Kampar ya, kita sesuai dengan yang sudah diatur dengan Undang – undang tindak pidana korupsi. Kita tidak puas, bila perlu inikan ada aturan dari Kejaksaan. Ini jelas Undang – undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, itu jelas di atur tentang kelembagaan Kejaksaan tersebut.

Ada lembaga pengawas, yang namanya Jaksa Pengawas. Kita bisa memberikan seperti teguran, ayo dong. Seperti kepada Kejaksaan Tinggi Riau, perhatikan loh Kejari Kampar ini. Apa atensi yang sudah dilakukan Kejari Kampar untuk mengusut perkara – perkara korupsi seperti ini, salah satunya Desa Tanah Merah ini yang sudah terbukti ada kerugian negara dengan jumlah yang sangat banyak.

“Tetapi tidak ditemukan tersangkanya, berarti kita bersikap berprasangka buruk itu wajar ya. Kita bukan menjastis, artinya berprasangka buruk dan tidak puas terhadap kinerja Kejari Kampar.

“Karena kita lihat dengan pemberitaan, khususnya di Kabupaten Kampar banyak persoalan – persoalan korupsi yang menjadi tugas kita bersama. Ayo dong kita bersama – sama, kita dari pihak internal ikut serta dari masyarakat melaporkan kepada Kejari Kampar. Kita berharap, Kejaksaan sebagai pihak yang sudah dipercayakan oleh Undang – undang untuk mengusut tindak pidana korupsi. Kalau main hakim sendiri, itu tidak boleh. Berarti kita harus percaya kepada Kejaksaan untuk tetap profesional, sesuai dengan Undang – undang tindak pidana korupsi untuk mengusut suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Kita masih banyak loh persoalan – persoalan korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Kampar ini, ayo dong tunjukkan keberanian dari Kejari Kampar untuk mengusut suatu perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar, agar persoalan – persoalan ini tidak menjadi efek negatif terhadap masyarakat”, ujar Sapala Sibarani, S.H.

Sementara itu, Kajari Kampar, Suhendri, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, Silvanus Rotua Manulang, S.H, saat dikonfirmasi media di ruang tunggu pemeriksaan Intel/Pidsus mengatakan, “surat itu sudah kami kirimkan melalui Kantor Pos pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 lalu,” ungkapnya.(Rls/rizki)

Komentar