Berita sidikkasus.co.id
TINANGGEA – PT baula petra buana, bergerak di bidang pertambangan nikel, yang terletak di kecamatan tinanggea, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara, (Sultra)
LSM JARAK’ Jaringan Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa, senin 23/11/2020) warga yang di dampingi lembaga swadaya masyarakat (Lsm) jaringan anti korupsi (Jarak) terkait jalanan yang di lintasi PT Baula Petra buana dalam mengangkut hasil tambang ore belum mengantongi izin lintas dari pemerintah setempat
Di ketahui sejak beroprasi 2018 PT Baula belum keluarkan izin lintas dari pihak pemerintah setempat,
Padahal menurut Muhammad Ibahim, pemerintah pusat telah mengeluarkan segala peraturan dan pelaksanaanya di lapangan terkait pengunaan jalan, diatur sepenuhnya dalam undang – undang no 38 tahun 2004 tentang jalan secara konsepsi penguasaan jalan seutuhnya di kuasai oleh negara pasal 13 kemudian wewenang pengaturannya di serahkan pada pemerintah daerah.” jelas Ibrahim melalui peryataan sikap
” Sedangkan peran serta masyarakat di antaranya memberikan masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
Yang mana dalam aturan jalan dikelompokan menjadi 2 jalan umum jelas pengunaannya untuk masyarakat dan jalan khusus di gunakan untuk kepentingan sendiri, sesuai undang – undang jalan pasal 3 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan keputusan mentri pertambangan dan energi No 555.K/26/M.PE/1999 yang di tetapkan pada tanggal 22 mei 1995 tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada pertambangan.”ungkap Ibrahim.
Adapun tuntutan masyarakat melalui pendampingan LSM Jarak
1.mendesak perusahaan PT. Baula Petra Buana agar segera membuat jalan khusus untuk kepentinganya.
2. Mendesak PT. baula Petra Buana untuk segera bertangung jawab terhadap pemerintah atas pengunaan jalan umum.
3. Menutup jalan lintas huling PT. Baula Petra Buana sampai ada izin perlintasan dari pemerintah.
Saat di konfirmasinya melalui media sidikkasus.co.id di kantornya, kepala tehnik tambang (KTT) PT. Baula Petra Buana, Rizal mengatakan bahwa” aksi hari ini belum di katakan demo, sebab secara aturan belum mendapatkan ijin dari pihak kepolisian tidak ada ijin.
Adapun terkait izin jalan lintas nanti di konfirmasikan pada dines terkait, karena managemen PT.Baula Petra Buana telah berproses untuk hal ijin jalan yang dilintasi.”Jelas Rizal. Senin 23/11/2020)
Sedangkan ketua LSM PP-OTDA Betsar, mengatakan, kegiatan demo yang di lakukan hari ini oleh kawan – kawan dalam menyampaikan aspirasinya, sangat di apresiasi karena pada saat demo berlangsung damai sehingga tidak ada gesekan antara kubu massa aksi tandingan, adapun berbicara ijin jalan lintas merupakan rana dines perhubungan.”ucapnya
Kontributor: (Is One)
Komentar