SUCIPTO MENCURI BURUNG MURAI BESERTA SANGKARNYA MILIK GUFRON WARGA DESA KRADENAN, PURWOHARJO

Berita sidik kasus.co.id

Banyuwangi – Dimusim pandemik covid 19 Seorang pria pengangguran bernama Sucipto (45), warga Dusun umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, diamankan Reskrim Polsek Purwoharjo karena kedapatan mencuri burung murai batu milik Gufron (26) warga Dusun Kopen Desa Kradenan kecamatan Purwoharjo.

Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, IPDA Agus Suhartono menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat warga melaporkan ada seorang pria tertangkap warga karena melakukan pencurian burung murai batu di dusun Kopen Desa Kradenan.

Pada hari Jum’at 20 November 2020 sekitar pukul 13.30 Wib Sucipto diketahui tertangkap tangan sedang mengambil burung Murai beserta Sangkarnya milik Gufron.

Burung tersebut ditaruh diteras rumah dan saat diketahui oleh pemiliknya diteriaki maling- maling.

Sehingga Sucipto lari ke arah selatan dan di tangkap beramai ramai di kasih bogem mentah oleh masyarakat.

Selanjutnya Sucipto diserahkan ke Polsek Purwoharjo guna di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Gufron menderita kerugian sebesar Rp 3.700.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) Jelasnya

Untuk barang bukti yang diamankan
~Satu ekor Burung Murai beserta Sangkarnya
~Satu unit Sepeda motor Honda Grand tanpa Plat nomor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun.” Imbuhnya.

 

( IKHSAN / YATI ).

Komentar