Berita sidikkasus.co.id
Manggarai – Akhirnya 5 anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Forum Jurnalis Manggarai Selasa 18/11/2020 pukul 10:00.
Kelima anggota Komisioner KPU tersebut dilaporkan karena telah menghalang halangi tugas Wartawan saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai Rabu 14/11/2020 lalu.
Selain dilaporkan karena menghalang halangi tugas Jurnalis, juga dilaporkan karena telah melanggar protokoler kesehatan Covid 19 saat menggelar debat publik berlangsung, dimana banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.
“Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin substansi dari persoalan, antara lain mengenai dengan pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 karena telah menghalang halangi tugas Wartawan”. pungkas Ronald
“Ia menegaskan dalam UU Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Juga pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. tandasnya.
Dan dengan tidak mematuhi UU Pers No 40 tahun 1999 tersebut, merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena menghalang halangi tugas Jurnalistik.ujarnya.
Hal ini kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya. ungkapnya.
Jurnalis media Matanews.net itu mengatakan, jangan sampai, kasus serupa akan terjadi berulang ulang.
Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai telah melanggar undang undang Pers. tegas Ronald.
Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghargai hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.
“Kordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang undang Pers yang telah dilakukan oleh KPU Manggarai, Wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Manggarai Minggu 15/11/2020 lalu”.akunya.
Dalam rilis itu kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata mata untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?”, tanyanya.
Karena sejauh pengamatan Wartawan kala itu, tidak tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun sebagai pengukur suhu tubuh, tidak ada penerapan yang namanya physical distancing, kepada pihak yang datang kelokasi debat publik kala itu.beber Adrian.
“Forum Jurnalis Manggarai kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik baiknya dan seadil adilnya tanpa memandang bulu dari pihaj manapun”. (richyjones)
Komentar