60 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Muspika Rambipuji, Cegah Penyebaran Covid 19

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – Muspika Kecamatan Rambipuji terdiri dari Camat Sukowinarko, Kapolsek AKP Hari Pamuji dan Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, masing-masing bersama anggotanya, pada Kamis 19/11/2020 melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat di jalan raya depan Balai Desa Kaliwining.

Sebanyak 60 pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan dan dilakukan pengarahan dan pendataan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat berkendara dan berkegiatan diluar rumah.

Menurut Danramil 0824/13 Rambipuji, dalam konfirmasinya menyayangkan adanya masyarakat yang masih belum sadar untuk mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam.mengenakan masker.

Operasi ini dilakukan dalam rangka untuk mengajak masyarakat yang belum sadar tersebut, karena dengan mematuhi protokol kesehatan, kita dan orang lain akan sama-sama aman dari penyebaran Covid 19. ungkap Danramil 0824/13 Rambipuji tersebut.

Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, menyikapi kegiatan tersebut menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kekompakan Muspika jajaran dan melakukan langkah-langkah terpadu tersebut.

Hal ini juga dilakukan oleh jajaran lainnya secara masiv, baik operasi yustisi dalam skala besar maupun dalam skala kecil ditingkat kecamatan dan desa, hal ini sebagai implementasi baik peraturan pemerintah baik melalui Instruksi Presiden No 06/2020, Peraturan Gubernur no 53/2020 maupun Peraturan Bupati no.47/2020, yang mengatur tentang percepatan penanganan Covid 19 serta.pendiaipljnan masyarakat, dalam mencegah penyebaran ya. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Herman)

Komentar