KPK Bentuk Pelaksanaan UU No.19 Tahun 2019 melalui Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan organisasi sebagai bentuk pelaksanaan UU No.19 Tahun 2019 melalui Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020. Hal ini juga memperhatikan rencana strategis Pimpinan KPK periode 2020 s.d 2024.

Terdapat tiga pendekatan strategis untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi: 1. Pendidikan antikorupsi atau pendekatan pencegahan; 2. Perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan; 3. Penindakan (penyelidikan – penyidikan – penuntutan) atau represif yang menimbulkan efek jera.

Terkait Perkom No.7 Tahun 2020 antara lain sebagai berikut: 1. Perubahan struktur KPK, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dgn menyesuaikan fungsi/tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.19 Tahun 2019.

2. KPK telah melakukan pembahasan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini kemudian membuka ruang penambahan jabatan dan penghapusan beberapa jabatan, serta penyesuaian jabatan ke dalam kelompok jabatan lainnya.

3. Penambahan Kedeputian Pendidikan, berdasarkan hasil kajian internal, dgn kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

4. Membentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, yang sebelumnya merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Hal ini sesuai dengan tugas KPK yang diatur dalam Pasal 6 Huruf b dan d UU 19/2019.

5. Pemeriksaan disiplin menjadi tugas Inspektorat dan tugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tetap dilaksanakan dgn mengubah nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pelaporan Masyarakat di bawah Kedeputian Informasi dan Data (Inda).

6. Pembentukan Staff Khusus sebagai pengganti fungsi penasihat yang aturannya dicabut oleh UU 19/2019. Staff Khusus tidak melekat pada Komisioner secara perorangan, dan berjumlah 5 orang untuk memenuhi kebutuhan 5 bidang strategis, yaitu: teknologi informasi; SDA dan lingkungan; hukum korporasi dan kejahatan transnasional; manajemen dan sumber daya manusia, serta; ekonomi dan bisnis.

KPK memastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan akan dilakukan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel, sesuai dengan proses rekrutmen yang selama ini telah berjalan.” Sumber KPK (*)

Komentar