Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, Maka Saatnya Pers Bangkit Melawan Diskriminatif

Berita sidikkasus.co.id

Manggarai – Sesuai UU No 40 tahun 1999, tentang Pers, maka tibalah saatnya Pers bangkit untuk melawan diskriminatif, yang dilakukan staf komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Manggarai,Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dengan sengaja menghalang halangi tugas Jurnalis pasca debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Manggarai yang digelar di ruangan Manggarai Convention Center (MCC) Sabtu 14/11/2020 pukul 10:00 wita.

Sesuai pemberitaan www.jendelaindo.com dan sorotntt.com yang dikutip sidikkasus.co.id Rabu 18/11/2020, terkait berita Forum Wartawan Manggarai akan melaporkan KPUD ke Polisi, karena staf Komisioner KPUD telah dengan sengaja menghalang halagi tugas wartawan yang hendak meliput pelaksanaannya debat publik ke dua paslon tersebut, maka saya sebagai sesama Jurnalis, sangat mendukung teman teman jika hal itu menempuh jalur hukum, supaya ada efekjerah terhadap oknum oknum yang menghalangi tugas Wartawan sesuai UU Pers.

“Saya atas nama Wartawan Sidikkasus.co.id, biro Manggarai Raya, mendukung teman teman apabila mengambil langkah hukum seperti itu, dan jangan kasi ampun terhadap pelaku yang sengaja melawan sesuai ketentuan UU Pers, seperti yang lakukan oleh staf komisioner KPUD yang telah melakukan pelecehan terhadap tugas Pers”.

Sebab apabila tidak mengambil langkah hukum seperti itu, maka sama saja kita memberikan ruang bagi pelaku lain, untuk terus menerus melecehkan tugas Jurnalis, dengan menghambat menghalangi, seperti yang telah dilakukan oleh staf komisioner KPUD Manggarai yang bodoh itu terhadap Jurnalis.

Sebab dalam menjalankan tugas Wartawan telah dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999, maka saatnya Wartawan bangkit melawan oknum oknum penyelenggara yang diskriminatif terhadap tugas Wartawan.

Wartawan Sidikkasus.co.id Biro Manggarai Raya, sepenuhnya mendukung dan salut seperti penjelasan dan pernyataan Wartawan TV ONE, Jo Kenaru, Wartawan SCTV, Adrian Pantur, Wartawan Metro TV, Jhon Mansye, yang mengatakan akan mengambil langkah hukum melaporkan komisioner KPUD ke pihak penegak hukum, karena telah secara langsung menghambat melecehkan dan melawan sesuai ketentuan UU Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dan selanjutnya pasal 2 disebutkan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya pasal 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers Pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan pasal 4 disebutkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum Wartawan mempunyai hak tolak. Menjelaskan juga pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara langsung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalang pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 da ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00. (richyjones)

Komentar