Berita sidikkasus. co. id
Rokan Hulu” – Kapolres Rohul AKBP.Taufiq LN SIK.MH melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu dalam release pair humas polres Rohul mengatakan,Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 Pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembuang bayi yang terjadi pada 11 November 2020.tiga hari yang lalu,
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP. A/ 54 /Xl/2020/RIAU/Res Rohul/Sek Tambusai Utara, tanggal 11 November 2020.
Kapolres Rohul AKBP.Taufiq LN SIK.MH menjelaskan,Pada Hari Rabu tgl 11 November 2020 Sekitar Pukul 13.00 Wib telah di dapat informasi dari Warga Bahwa ditemukan seorang bayi perempuan yang dibungkus dengan Karung Warna putih dalam keadaan Hidup di Samping Rumah Sdr SELAMAT RAHARJO (50 Thn) di Bandar Sari RT 010 RW 005 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu di Lahan Perkebunan kelapa sawit milik warga RT 010 RW 005,
Lanjut Kapolres, mendengar informasi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara BRIPKA JUFRI O. LUMBAN GAOL bersama Warga mendatangi ke TKP dan langsung membawa ke Praktek Bidan NURHAJIJAH Am Keb Km 23 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Dikatakan Taufiq LN lagi,Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 13.00 wib yang mana ketika itu pelaku sedang di introgasi di Pos Bhabinkamtibmas KM 24 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara terkait dengan dugaan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus dengan karung goni warna putih di samping rumah Sdra SELAMAT RAHARJO dikebun kelapa sawit masyarakat di Bandar Sari RT 010 RW 005 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu setelah selesai pemeriksaan terhadap terduga pelaku terlihat sikap pelaku ada mencurigakan serta dicelana bagian belakang pelaku tepatnya di selangkangan ada bercak darah kemudian terhadap terduga pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,
“Sesampainya di Polsek Tambusai Utara sekitar pukul 21.00 wib terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah membuang bayi yang telah dilahirkannya di samping rumah pelaku di kebun kelapa sawit salah satu masyarakat kemudian pelaku diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,jelas Kapolres,
Pelaku Tidak pidana pembuang bayi yang terjadi pada 11 November 2020.tiga hari yang lalu inisial SRI REZEKI LESTARI ,warga Pulo Mahala (Sumut),
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah karung goni merk Indo Sugar warna putih,1 (satu) helai kain sarung kotak-kotak warna ungu merah ada bercak darah. Beber Kapolres dalam release paur humas Polres Rohul.
“”(Robby bangun).
Komentar