159 Orang Terjaring Operasi Yustisi Langgar Perda Prov. Sumbar nomor 6 tahun 2020

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam sumbar – Sebanyak 159 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia operasi yustisi penegakan Perda Prov. Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (10/11/2020).

Razia tersebut gabungan bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat itu dilakukan di dua titik di Lubuk Busung.

Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra mengatakan tim dibagi menjadi dua regu. Masing-masing beroperasi di kawasan Pasar Lubuk Basung dan Kawasan Simpang Tugu Harimau.

“Kedua regu melakukan peneguran dan penindakan berupa sanksi sosial dan membayar denda,” ujarnya.

Pada operasi tersebut, kedua regu mendapati 159 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Sebagai bukti pelanggaran, kami meminta KTP pelanggar untuk dicatat identitas ke dalam aplikasi, kemudian diberi teguran dan sanksi membersihkan lingkungan sekitar lokasi razia,” katanya.

Disebutkan Kurniawan Syahputra, operasi yustisi tersebut merupakan penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Dikatakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat dapat memperkecil risiko tertular Covid-19.

“Untuk itu, mari bersama -sama kita menjaga dan terus menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun saat keluar rumah,” ajaknya. (Anto)

Komentar