Berita sidikkasus.co.id
MusiRawas – Kasus dugaan money politik di Desa Muara Kati yang diduga dilakukan salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati Mura memasuki babak baru. Bahkan aksi bagi-bagi uang senilai Rp 25 ribu, masker dan Snack tersebut sudah diambil alih Gakumdu Kabupaten Mura.
Bahkan Senin (9/11) pihak Gakumdu sudah minta keterangan saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Penegasan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Mura, Khoirul Anwar.
“Laporan dugaan money politik sudah kami rekomendasikan ke Gakumdu, dan hari ini saksi dari kedua belah pihak sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Kendati begitu Khoirul menambahkan kalau laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Mura pada awal November 2020 tengah didalami pihak Gakumdu.
Tak hanya itu Khoirul juga menjelaskan proses pendalaman laporan money politik tengah berjalan sehingga dirinya tidak bisa memberikan statement lebih jauh.
“Intinya laporan sudah kami terima, saksi kedua belah pihak kami mintai keterangan. Dan barang bukti sementara berupa uang tunai Rp 25 ribu dan masker salah satu calon,” tambahnya.
Mengenai dugaan pelanggaran yang ditujukan berpotensi pasal 187 setiap orang dengan menjanjikan uang ataupun materi lainnya ikut akan dikenakan sanksi.(tim/heri)
Komentar