Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, mudahkan pelayana terhadap masyarakat, makanya membuka pelayanan perekaman E-KTP di Kecamatan Ampek Nagari, Jumat (6/11/2020).
Pantauan pelaksanaannya di lapangan oleh media, terlihat puluhan masyarakat mengunjungi Kantor Camat Ampek Nagari, dengan tetap mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
Kepala Disdukcapil Agam, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Novia Sandrianti mengatakan, pelayanan administrasi yang dilakukan mencakup semua aspek. Diantaranya perekaman, penerbitan, penggantian dan perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan akta kelahiran dan kematian, penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak dan hilang serta penerbitan surat keterangan pindah domisili.
“Pelayanan di kecamatan ini mulai dari jam 09.00-15.00 WIB. Hari ini di Kecamatan Ampek Nagari, besok Sabtu (7/11/2020) di Kecamatan Sungai Pua, Minggu (8/11/2020) di Kecamatan Tanjung Mutiara, dan seterusnya akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya, sampai tanggal 9 Desember 2020, sebelum dilaksanakan pilkada serentak,” jelasnya.
Dijelaskan, program ini difokuskan kepada warga yang yang sudah berumur 17 tahun namun belum pernah memiliki E-KTP. Untuk persyaratan pengurusannya hanya membawa KK.
Selain perekaman keliling E-KTP ke kecamatan -kecamatan, pada hari libur, yaitu hari Sabtu dan Minggu, Disdukcapil Agam juga membuka pelayanan perekaman E-KTP di Kantor Disdukcapil Padang Baru, Lubuk Basung.
Sementara itu, Camat Ampek Nagari melalui Sekretaris Camat, Hendra mengatakan, program perekaman keliling E-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Agam ini sangat membantu masyarakat.
“Untuk melakukan perekaman KTP, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil Agam, tapi cukup datang ke Kantor Camat,” ujarnya.
Menurutnya, ini akan memudahkan masyarakat, karena pengurusan perekaman bisa lebih dekat, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk tranportasi.
“Jika masih banyak warga yang belum bisa merekam E-KTP-nya pada hari ini, maka akan dilanjutkan pada Jumat depan (13/11/2020) di Kantor Camat Ampek Nagari,” tutupnya.
(Anto)
Komentar