Nasabah Menggugat MTF Mandiri Jember Dan Adira insurance Ke Pengadilan Negeri Jember

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – MTF Mandiri Jember dan Adira Asurance digugat nasabah Ituk Suryani warga desa Karanganyar kec. ambulu Jember terkait klaim asuransi ke pengadilan negeri Jember. Rabu (4/11/20).

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Ahmad Fauzi.sh.mh di pengadilan negeri Jember dengan no perkara 87/Pdt.g /2020/PN JMR. Lantaran pihak MTF Mandiri dan PT. Adira dinamika asurance tidak memenuhi hak-hak nasabah dalam proses pengajuan klaim asuransi.

Pada tanggal 6-8-2018 kami mengajukan klaim asuransi ke Adira asurance melalu PT. MTF Mandiri Jember , akibat kendaraan jenis pik up L300 mengalami kecelakaan tungal mengakibatkan kerusakan berat. Tidak lama kemudian pihak Adira insurance mendatangi lokasi kejadian TKP dan juga mengecek kondisi kendaraan yang rusak berat akibat kecelakaan, tiba tiba pihak Adira insurance menolak untuk memproses kendaraan karena kerusakan kurang dari 75 persen surat no .04533/SPM/LAD/AAD/10/2018 tertanggal 4 Oktober 2018. “Kami heran kok bisa tanpa melalui estimasi kok sudah di tolak,” tutur H (inisial) adik nasabah.

Ia mengatakan “Kami selaku konsumen tidak terima dengan estimasi sepihak yg dilakukan oleh pihak Adira asurance, dan kami di beri kesempatan banding olah pihak Adira insurance untuk diestimasi ke bengkel top mobil jember atas rekomendasi pihak Adira insurance. Alhasil estimasi yg di lakukan pihak bengkel top mobil jember, bahwa kerusakan lebih dari 75 persen dengan surat no. 0011/TM/III/2018 tertanggal 8 Desember 2018,” tuturnya.

“Intinya saya kecewa dengan pelayanan mtf mandiri jember dan Adira asurance, yang mana dari awal pengajuan klaim sampai pengajuan ex gratia sampai setahun lebih prosesnya, kalo sampai saat ini lebih dua tahun, sampai-sampai hampir lunas angsurannya. Bahkan biaya derek pun belum ada penggantian dari pihak Adira insurance. Ya mungkin nasabah hanya lulusan sekolah dasar jadi di sepelekan,” Imbuhnya.

Mulai awal kami meminta hasil estimasi dari pihak Adira insurance yg mengatakan kerusakan kendaraan kami hanya 41,42 persen, Adira insurance bersikukuh hasilnya tidak bisa di keluarkan dalam artian rahasia. Tapi kenapa kok tiba-tiba kami di kirimi hasil estimasi pada tanggal 26/4/2019. Yang seharusnya hasil estimasi itu di terbitkan sebelum tolakan pertama muncul, tapi ini terbalik.” Ketusnya.

Selama kendaraan kami di bengkel , angsuran terus dibayar dengan harapan takut wanprestasi,” imbuh H(Inisial) adik kandung nasabah Ituk Suryani.

Terkait persidangan gugatan yang saya ajukan hari ini, Rabu(4/11/29) sidang kedua yang hadir tergugat satu, PT. MTF Mandiri. Untuk pihak Adira dinamika selaku tergugat kedua tidak hadir bahkan untuk sidang yang pertama tanggal 14/10/2020 pihak Adira dinamika juga tidak hadir,” tutupnya.

Sementara humas pengadilan negeri Jember mengatakan”bahwa untuk sidang gugatan yang di ajukan oleh saudara ituk Suryani melalui kuasa hukumnya Ahmad fauzi.SH.MH.dengan tergugat satu Mtf mandiri jember dan tergugat dua Adira dinamika insurance.bahwa untuk sidang hari ini yang ke dua tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak tergugat dua yaitu PT.Adira dinamika tidak hadir.

“Ia menjelaskan”relas pangilan yang kita layangkan ke pengadilan tempat kedudukan Adira dinamika tersebut, dan menurut pengadilan yang kita mintakan bantuan pangilan menyatakan bahwa pihak tergugat sudah tidak berkedudukan di sana .oleh karenanya menjadi kewajiban hukum untuk pihak penggugat untuk membenahi alamat tergugat yaitu Adira dinamika.”jelasnya

Untuk sidang lanjutan satu Minggu kedepan, untuk kepastian pihak penggugat mengajukan perubahan alamat pihak tergugat PT Adira dinamika insurance.”tutupnya humas pengadilan negeri Jember Slamet Budiono. (Hermanto)

Berdasarkan data Yang terhimpun
Alamat PT Adira dinamika.jln prof.DR Soepomo no.141 Menteng dalam, Tebet Jakarta Selatan

Komentar