Berita SidikKasus.co.id
Musi Rawas –Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Hj Ratna Machmud & Hj Suwarti bersama pelapor, Kamis (5/11/2020) pukul 15.00 WIB mendatangi Kantor Bawaslu Musi Rawas guna melaporkan dugaan tindak pidana money politic yang dilakukan oknum pendukung Paslon 2, yang terjadi di Simpang Muara Kati, Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.
“Pada hari Kamis sekitar pukul 15.00 WIB sore, kami bersama pelapor mendatangi kantor Bawaslu Musi Rawas melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh oknum pendukung paslon 2. Peristiwa dugaan politik uang itu terjadi di Desa Muara Kati Baru I Simpang Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sekitar pukul 11.00 WIB, “ ujar Gurmani SH MHum, tim advokasi paslon 1 (5/11/2020)
Menurut pelapor, lanjut Gurmani SH MHum, bahwa pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa oknum pendukung Paslon 2 datang ke daerah itu, mengumpulkan masyarakat dan membagi–bagikan uang sebesar Rp 25 ribu, nasi kotak, snack dan masker H2G.
“Mendapat info itu, pelapor langsung melakukan investigasi ke lapangan, dan ternyata memang benar apa yang disampaikan itu, pelapor langsung menghubungi tim Satgas Anti Money Politic Paslon 1, lalu Satgas Anti Money Politic Paslon 1 pun turun ke lapangan. Menurut pelapor, sebagian besar warga daerah itu mendapatkan uang tersebut, namun yang diundang untuk hadir adalah dari kelompok ibu-ibu,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Gurmani SH MHum, pelapor melakukan investigasi terhadap ibu-ibu yang mendapatkan uang, dan ibu-ibu tersebut mengaku mengetahui dimana, di rumah siapa uang tersebut diserahkan.
“Uang itu diberikan dirumah oknum pendukung Paslon 2, dan datanya sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk ditindaklanjuti , tujuannya untuk memilih Paslon 2. Kami juga meminta agar Bawaslu tidak ragu–ragu memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini, bila tindakan ini memang mengarah pada Paslon tertentu, dan paslon terbukti terlibat, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi paslon. Karena hal itu memang diatur didalam Pasal 73 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 ,”tegas Gurmani SH MHum.
M. Hidayat SH MH, tim advokasi Paslon 1 lmenambahkan, pihaknya mendesak Bawaslu Musi Rawas agar serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka disampaikan.
“Inilah yang kami khawatirkan, pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal tindak pidana politik uang,” tandasnya.
Pasal 187 A ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”terangnya.
Ditambahkan M Hidayat SH MH, pihaknya bersyukur karena masyarakat peduli dalam mengawal demokrasi yang sehat, dan menolak politik kotor.
“Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ini, menyerahkan bukti bukti , bahkan siap menjadi saksi untuk kepentingan penegakan hukum,”pujinya.
Terpisah, Nazaruddin SH, Dewan Penasehat Tim Pemenangan mengingatkan, agar Satgas Anti Money Politic tetap bekerja melakukan pengawasan yang ketat terhadap tindakan tindakan kotor menghalalkan segala cara mencapai kekuasaan.
“Saya apresiasi Satgas Anti Money Politic yang sudah bekerja dengan cepat, semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,”tambahnya.(Tim/Heri)
Komentar