Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memfasilitas penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah se-Sulawesi Utara dengan BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo atau PT Bank Sulutgo. Ini diharapkan bisa mendorong optimalisasi pendapat asli daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh seluruh kepala daerah dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Sulutgomalut Darwisman, dan Direktur Utama BPD Sulutgo Jeffrey A.M. Dendeng, bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (4/11).
“Sebagai langkah pencegahan korupsi dan potensi kebocoran penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD. Salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolago dalam sambutanya.
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan implementasi alat rekam pajak online, diterapkan pada mata pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Selain itu, sambung Nawawi, masyarakat dan pengusaha perlu memahami bahwa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebagai wajib pajak atas jasa yang telah digunakan dan dititipkan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pungut (wapu) pajak.
“Atas titipan tersebut, pelaku usaha wajib menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat dan pengusaha perlu memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat rekam pajak online tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mendukung implementasi alat rekam pajak online oleh pemkab/pemkot untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sebagai bentuk elektronifikasi penerimaan daerah, alat rekam pajak online juga memberikan banyak manfaat.
Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan pemasangan tapping box device pada dua wajib pungut pajak, yaitu sektor hotel dan restoran di Kota Manado. Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Manado untuk menambah 200 alat rekam pajak online yang akan dipasang hingga akhir tahun 2020. (*)
Komentar