Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Dugaan Korupsi Pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mangkrak dari Tahun 2015 hingga Tahun 2020 akhirnya terjadi rusak parah. Aktivis Fron Peduli Demokrasi Pulau Taliabu ‘Arky Awaludin’ Desak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar segera mengusut tuntas proyek pembangunan Pawer House ( PLTD) dengan jumlah total Nilai Keseluruan Rp 3.869.200.000,00.- ( Tiga Miliar, delapan ratus enam puluh sembilan juta, dua ratus ribu rupiah) karena proyek ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Dari temuan data di lapangan, Aktifis FPD menilai ada beberapa orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, di paket pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut di Tahun 2015 lalu.” ungkap Arky melalui telpon via Washapp, Kamis 5 November 2020.
“Proyek Pekerjaan Pembangunan Power House sudah 4 Tahun lebih tapi terjadi Rusak Parah dan pembangunan itu ditempati “Penghuni Rumah Hantu” diduga Kuat terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran, anehnya penegak hukum di Maluku Utara ini sampai saat ini tidak mampu untuk di tindak lanjuti proses hukumnya.
Besar anggaran Kontrak untuk tahap pertama pengerjaan proyek PLTD Tahun 2015 Senilai Rp. 3.087.500.000,00.- ( Tiga Miliar, delapan Puluh tuju juta Lima ratus ribu rupiah) dikerjakan oleh ‘CV. Linda Utama’ berbadan usaha kontraktor memenangkan tender proyek itu.
Kendati pencairan anggaran sudah 100 porsen diterima, tapi pengerjaan proyek Power House ( PLTD) tersebut dibiarkan hingga sekarang terjadi rusak parah dan bangunan itu terdapat ditengah-tengah pertumbuhan dengan pohon- pohon besar dan akan dijadikan ‘Penghuni Rumah Hantu,” pungkasnya.
Lanjut FPD, Akibat kurang lebih 4 Tahun lamanya ‘mangkrak’ terjadi rusak parah dan beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, proyek pembangkit listrik itu sudah masuk dalam tahapan audit BPK Privinsi Maluku Utara, Namun kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini.
Di tahun 2016 dianggarkan lagi proyek lanjutan pembangunan Pawer House di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor ditahap dua ini, dalam pekerjaan pembangunan PLTD kedua kali ini, dilaksanakan pekerjaan oleh perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan total Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00.- ( Tuju ratus delapan puluh satu juta, tuju ratus ribu rupiah).
Tak jauh berbeda nasib proyek PLTD ini dari tahap pertama dan yang tahap kedua itu, diduga kuat Mantan Kepala Dinas SDM Pulau Taliabu “Fifian Ade Ningsi Mus” memperkaya diri dan Sekelompoknya, karena proyek tersebut tidak bisa digunakan lagi dan diduga Fiktif,”
Dugaannya bukan tanpa alasan. Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu
diduga perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak mampu dikerjakan hingga sekarang dibiarkan menjadi rusak parah.“ tegas Arky Awaludin kepada media ini, Rabu 4/11/2020.
Arky, juga menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015-2016 dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dia menegaskan akan Desak aparat Penegak Hukum, KPK untuk Lidik dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar oknum pelaku, Fifian Ade Ningsi Mus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/PA), Pokja ULP Pulau Taliabu, dan Bendahara SDM agar segera di Periksa
FPD juga desak Kepada Mabes Polri, Kejagung dan KPK Agar segera Panggil Oknum – oknum pelaku yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi ( Tipikor), yang merugikan uang negara dan dirugikan masyarakat Pulau Taliabu.” tegas .” Arky (Jak)
Komentar