Berita Sidikkasus.co.id
Sanana – Kasus dugaan ’Kampanye Terselubung’ yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI asal Partai Golkar Alien Mus memasuki Babak baru pasca dilaporkan JS (P) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Hukum dan Advokasi HT-UMAR, Raja Soulissa, SH. Kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Sula, Senin (2/11).
Kepada Pewarta Raja Soulissa, SH menuturkan bahwa yang dilaporkan Kliennya terkait dugaan Kampanye Terselubung yang dilakukan Saudari Alien Mus Anggota DPR-RI asal Fraksi Golkar.
”TKP nya di Desa Bajo-Kec. Sanana Utara, jadi Kami menduga Saudara Alien Mus menjadikan Kegiatan Resesnya sebagai media Kampanye salah satu Paslon, ada dua pasal dan peraturan perundang-undangan yang Kami kira diabaikan oleh Saudari Alien Mus”, ungkap Raja.
Raja menduga Alien Mus mengabaikan pasal 63 dari PKPU No. 11 tahun 2020 perubahan dari PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta pasal 187 ayat (3) UU No. 1 tahun 2015, dimana salah satu larangan Kampanye adalah menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Praktisi Hukum lulusan salah satu Universitas Swasta di Jakarta yang juga mantan Sekretaris HMI Cab. Jakarta Raya ini, mengatakan Kuat dugaan Saudari Alien Mus melanggar Pasal yang disangkakan tadi, hal ini karena dalam kegiatan Reses di Desa Bajo-Kec. Sanana Utara menyertakan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020 dan niatan berkampanye sebagaimana di utarakan pada salah satu media Online bahwa dirinya bukan hanya Reses namun juga Berkampanye.
Raja juga memperlihatkan Video Record kegiatan Reses Alien Mus.
”Reses dan Kampanye adalah bagian yang terpisahkan, sebagaimana yang dikatakan pada pasal 63 PKPU 11/2020 perubahan PKPU 4/2017 tadi, namun Kami mengira yang terjadi di Bajo itu adalah Reses sekaligus Kampanye, ini sangat disayangkan apa lagi menyertakan Salah satu Paslon”, ujar Raja.
Raja menambahkan jika laporannya selain dalam bentuk Lisan dan Tulisan, juga disertakan bukti Audio Visual berupa Video terkait dugaan Pelanggaran Kampanye di Desa Bajo.
Sementara itu terpisah Pelapor JS (P) ketika dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan, bahwa dalam kegiatan reses Ibu. Alien Mus tersebut menyertakan salah satu Calon Bupati, dari No. 3 Ibu Fifian Adeningsih Mus.
”Betul dalam reses itu Ibu Alien datang bersama Ibu Ningsih Mus”, ujar JP mengkonfirmasi.
Menanggapi laporan ini pihak Bawaslu melalui salah satu Komisioner dari Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Risman Buamona menuturkan.
”Prinsipnya Laporan ini sudah Kami terima, tinggal Kami melakukan pleno apakah masuk unsur pelanggaran atau tidak sehingga Laporan tadi bisa diteruskan untuk diproses atau tidak”, ujar Risman.
Komisioner Bawaslu ini juga mengatakan, terkait apa yang dilaporkan Saudari JS, bersamaan dengan masuknya Laporan pengawasan dari Panwascam Sanana Utara, untuk Laporannya sementara memenuhi syarat, karena batas hari atas kejadian pelanggaran yang disangkakan itu 7 Hari. Sumber RL ( Tim)
Komentar