Komcab LP-KPK Kabupaten Melawi Minta Kejelasan 4 Pasien Terkomfirmasi Positif covid-19 Yang Meninggal Dunia

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI-KALBAR. Gunawan AR sekretaris KOMCAB LP-KPK Kabupaten Melawi menyampaikan pendapatnya melalui media sidikkasus.co.id pada 2 November 2020 di kediamannya yang beralamat di KM I Jalan Juang Nanga Pinoh berkaitan pernyataan resmi ketua tim gugus tugas percepatan penanganan pandemi corona virus desease covid-19 yang dimuat di salah satu media online melawinews.com dan dilansir oleh media PH45.com pada hari minggu 1 November 2020.

Melawi, KalBar, PH45.com– Secara keseluruhan kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 4 orang. Angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Melawi mengalami lonjakan drastis.

Dalam dua minggu terakhir ada empat orang warga Kabupaten Melawi dinyatakan meninggal dengan status positif Covid-19.

Empat pasien yang meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 tersebut sebelumnya dirawat di rumah sakit Pontianak, RSUD Melawi dan rumah sakit swasta di Nanga Pinoh.

” Ya benar dalam dua minggu terakhir ini ada empat orang warga Kabupaten Melawi yang dinyatakan meninggal dunia dengan status positif Covid-19″, terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Melawi, dr. Ahmad Jawahir, seperti dikutip dari MELAWINEWS.COM Minggu (1/11/2020)

Selain itu ungkap dr Ahmad Jawahir, ke empat warga Melawi yang meninggal dunia sudah tergolong lanjut usia. Disebabkan faktor lain yang meningkatkan risiko kematian akibat Covid-19 yakni penyakit bawaan seperti jantung, paru-paru, asma, dan penyakit lainnya.

“Mereka yang meninggal dunia juga punya penyakit bawaan. Penyakit bawaan itu yang meningkatkan risiko kematian,” ungkapnya.
——————————————————————-

“Kembali Gunawan AR mengatakan pendapatnya tentang penyampaian dr.Ahmad Jawahir tersebut diatas”,seharusnya dalam penyampaian menyebutkan inisial atau identitas lengkap serta alamat dari korban bukan disampaikan secara bias yang membuat publik bertanya tanya serta merasa gundah dengan pernyataan tersebut.

Gunawan juga menyampaikan berkaitan satu orang pasien rumah sakit swasta yang terkomfirmasi positif covid-19 seharusnya ketua tim gugus tugas menyampaikan informasi publik dengan jelas,seperti identitas korban dan rumah sakit swasta yang mana.

Sebab masyarakat harus tau dan hal itu demi kepentingan pemutusan mata rantai penyebaran dan kepentingan identifikasi sama siapa saja korban pernah berhubungan. Dan jikalau rumah sakit swasta adanya di kabupaten Melawi pemerintah daerah dan tim gugus tugas harus melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit swasta tersebut sesuai protokol kesehatan.

Gunawan menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyatakan bahwa umat Islam yang wafat akibat pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai syuhada. Wafatnya dikategorikan syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya harus dipenuhi. Termasuk perihal dimandikan, dikafani, disholati, dikuburkan, hingga diumumkan perihal kematiannya. Namun dengan catatan, semua hal ini harus mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan para ulama dan pemerintah,ucapnya.(Jumain)

Komentar