Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Terjadi Laka lantas dijalan lintas tengah kalimantan tepatnya KM lima (5) Nanga Pinoh – Sintang Kalimantan Barat pada tanggal 30 september 2020.
Korban yang berinisial F warga Batu Ampar Kecamatan Belimbing pergi hendak mengikuti Turnamen futsal yang mengendarai sepeda motor Honda Supra tiba tiba menghantam lobang di ruas jalan km 5 Nanga Pinoh-Sintang sehingga kehilangan kendali dan berserempetan dengan sebuah truk yang mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia dan rekannya mengalami cidera serius.
Untuk menyikapi hal tersebut pihak keluarga korban minta Polres Melawi melalui Kasat Lantas agar menangani masalah ini dengan serius.
Di sisi lain, terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak semata karena kelalaian pengguna jalan, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak. Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban yang patut untuk segera memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 24 ayat [1] UU LLAJ). Apabila perbaikan jalan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat [2] UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak baik,ucapnya.
Penulis: Jumain
Komentar