Berita Sidik Kasus.co.id
PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dari salah satu Paslon Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam, melalui kuasa hukumnya, Erik Estrada.
Laporan Erik Estrada diterima langsung oleh petugas SPKT Polda Sumatera Selatan dan teregister dengan tanda bukti lapor Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Menurut Erik Estrada, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan menyebutkan penyebab di diskualifikasinya kliennya dari KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir.
“Kami melaporkan MY Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang mana pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat kisruh didiskualifikasinya klien kami oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Ketika itu MY memberikan sambutan dalam sebuah acara pernikahan warga. MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan karena itu,” kata Erik Estrada, Jumat 30 Oktober 2020 siang.
Menurut dia, pernyataan itu dilontarkan oleh MY dimuka umum, dan kliennya sebagai Calon Bupati Ogan Ilir merasa diserang oleh MY dengan mengatakan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.
“Atas dasar itu hari ini kami melaporkan MY, karena diskualifikasi itu bukan karena dana bansos,” kilahnya.
Terpisah, Firdaus Hasbullah, kuasa hukum MY mengatakan, pihaknya sama sekali belum mengetahui secara jelas pasal MY dilaporkan atas Pasal apa. Tapi, dari informasi yang ia dapat, MY diduga dilaporkan atas Pasal 310 KUHP.
Melapor dan dilaporkan itu adalah hak setiap jika merasa dirugikan. Kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan melakukan pendampingan,” tegasnya.
Terpisah, Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan saat ditemui wartawan mengatakan, ia membenarkan jika laporan itu sudah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumatera Selatan.
“Kita akan melakukan penyelidikan, ini penting untuk mengkroscek kebenaran dari laporan tersebut,” ungkapnya.
Penyidik tentunya akan melakukan klarifikasi. Sebab, unsur pidana pencemaran nama baik ini harus didepan khalayak ramai.
Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidana, tentu pasti kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
ADENI ANDRIADI
Komentar