Diduga Tambang Ilegal : Syahrul Syam Bantah Terkait Keterangan Adnan Di Beberapa Media

Berita sidikkasus.co.id

Makassar – Terkait berita yang terbit di beberapa Media Online yang berjudul. Di Duga Tambang Ilegal, Adnan mengklaim sebagai Pemilik: Itu Bukan Tambang Cuman Meratakan Dan Membersihkan, Kini di bantah oleh Syahrul Syam selaku Ahli Waris.

Saat Tim Awak temui Syahrul Syam selaku Ahli Waris yang di dampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Muh. Ridwan,SH dan Ronal Ender Lumenta, SH di Kantornya
CV. SAHNUR Jalan Hertasning Baru No 88 Makassar Provinsi Sul Sel Jumat (30 Oktober 2020).

“Berdasarkan keterangan Adnan yang terbit di Media Online mengklaim selaku pemilik dari lahan seluas 6,9 hektar di Jalan Nipa Nipa tersebut, Saya selaku Ahli Waris sangat keberatan karna telah mengklaim lokasi tersebut dan tidak dapat menunjukkan alas hak tanah tersebut kalaupun ada berupa Rinci dan SK Gubernur coba tunjukan”, Kata Syahrul Syam di hadapan Awak Media

Adnan mengatakan ini tidak termasuk ke dalam kategori tambang menurut UU No 3 Tahun 2020 karna kategori Tambang menurut UU pertambangan mineral dan pertambangan batubara.

Menurut syahrul syam ini bukan berbicara mengenai kategori tambang, tapi mengenai kegiatan pengerukan yang dilakukan yang sudah lama diatas alas hak saya. hingga saat ini saya melalui Kuasa Hukum telah melakukan upaya upaya hukum.

Ronal Ender Lumenta SH, Benar atas kejadian tersebut, kami tinjau dilokasi ternyata bukan pemerataan seperti yang dikatakan Adnan selaku pemilik, faktanya di lokasi kami lihat langsung terjadi pengerukan bukan pemerataan seperti yang Adnan katakan.Tanah yang di keruk itu kemudian di naikan didalam Truk lalu Truk itu membawa hasil pengerukan itu keluar dari lokasi.

Jelas ini sudah merampas hak dari pada Klien kami. sekiranya pihak terkait segera menindak lanjuti kegiatan ilegal ini . (Tegas Ronal ender Lumenta SH).

Lanjut Muh.Ridwan, SH, Ya kami keberatan karna menurut Adnan ini bukan di kategorikan usaha pertambangan, coba kita perhatikan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang minerba pasal 1 poin 06 dijelaskan bahwa: Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Jika kita cermati poin 6 tersebut, menyebutkan adanya pengangkutan dan penjualan jadi subtansinya bukan pada jenis kategori Tambang yang Adnan maksudkan tapi kami lebih fokus pada kegiatan yang penegerukan dan pengangkutan keluar dari lokasi tersebut.

“Jadi sekiranya pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami ini dan jika berbuntut panjang maka kami akan meneruskan laporan kami ini ke Mabes Polri di Jakarta”,Tegasnya

Reporter : Iwan

Komentar